Example floating
Example floating
UMKM

Angin Segar UMKM! Utang Macet Dihapus, Ini Syarat dan Skema Pelunasannya

Avatar
×

Angin Segar UMKM! Utang Macet Dihapus, Ini Syarat dan Skema Pelunasannya

Sebarkan artikel ini

Sebagai alternatif, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas KUR dengan bunga 6 persen tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. “KUR bisa menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan modal tambahan,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Rahmawati berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya pengusaha UMKM.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Kecil: Syarat KPR Terlalu Tinggi

Skema Pelunasan Piutang UMKM

Skema pelunasan utang UMKM di Indonesia sangat beragam, tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Berikut adalah beberapa skema yang umum diterapkan:

Baca Juga: UMKM Jadi Penyelamat Ekonomi? Ini Saran Jitu dari Tri Mumpuni

1. Skema Pelunasan Utang UMKM
Pelunasan Bulanan: Cicilan tetap setiap bulan, mencakup pokok pinjaman dan bunga.
Pelunasan Berkala: Pelunasan setiap 3 atau 6 bulan, sesuai kesepakatan.
Pelunasan Sekaligus: Pelunasan di akhir periode pinjaman, dengan persyaratan tertentu.
Restrukturisasi Kredit: Perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau penundaan pembayaran jika UMKM mengalami kesulitan.
2. Persyaratan Umum
Dokumen Legalitas Usaha: SIUP, TDP, atau NIB.
Laporan Keuangan: Laba rugi, neraca, dan arus kas.
KTP dan NPWP: Identitas pemilik usaha.
Proposal Bisnis: Rencana bisnis dan proyeksi keuangan.
Agunan: Tergantung kebijakan bank, ada juga KUR tanpa agunan.
3. Bank Penyedia Kredit UMKM
BRI: KUR dengan bunga rendah.
Mandiri: Kredit Modal Kerja dan Investasi.
BCA: KUMK dengan proses cepat.
BNI: KUM dan KUK dengan berbagai skema.
BTN: Kredit untuk UMKM sektor properti.
BSI: Pembiayaan syariah dengan skema mudharabah, musyarakah, atau murabahah.
4. Proses Pendaftaran
Kunjungi Kantor Cabang atau pengajuan online.
Verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan.
Pencairan dana jika disetujui.
5. Kriteria UMKM yang Memenuhi Syarat
Jenis Usaha: Mikro, kecil, atau menengah.
Sektor Usaha: Produktif, terdampak krisis, atau strategis.
Status Kredit: Aktif, tidak bermasalah, dan sebelum periode tertentu.
Skala Dampak: Penurunan omset atau kesulitan keuangan.
Kepatuhan: Memenuhi persyaratan administrasi.
6. Program Pelunasan Utang Pemerintah
Restrukturisasi Kredit: Perpanjangan tenor, penurunan bunga.
KUR: Kredit bunga rendah dengan subsidi pemerintah.
Penghapusan Utang (Haircut): Penghapusan sebagian utang.
7. Perpres Terkait Pelunasan Utang
Perpres No. 2 Tahun 2022: Penyelamatan UMKM dan pemulihan ekonomi.
Perpres No. 23 Tahun 2020: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020: Stimulus perekonomian dampak COVID-19.
Perpres No. 85 Tahun 2015: Kredit Usaha Rakyat (KUR).
8. Prosedur Pengajuan Pelunasan Hutang UMKM
Verifikasi oleh Bank: Pengecekan kelayakan UMKM
Pengajuan Dokumen: Dokumen legalitas usaha, Laporan keuangan, KTP dan NPWP, serta surat permohonan.
Persetujuan dan Pencairan: Bank menerapkan skema restrukturisasi atau pelunasan.