Mendapat laporan tersebut anggota Sabhara yang menangani kasus tipiring melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengorek informasi dari warga sekitar mengenai dugaan peredaran miras yang dilakukan tersangka. Hasilnya ternyata benar dan petugas mendapat bukti permulaan.
Sekitar pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa ada surat remi. Adapun minuman keras tersebut adalah 49 botol miras jenis anggur 500.
Selain itu juga ditemukan delapan botol miras jenis vodka, sembilan botol kuntul dan dua botol miras jenis anggur kolesom. Puluhan botol miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Kediri Kota sebagai barang bukti. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku pelaku perdaran miras dikenai tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkap AKP Anwar.(Bm/wing)












