Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

A. Daroini
×

Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Basroni divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp12,5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa anggota DPRD Basroni itu digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jumat, dipimpin Ricky Ferdinand S.H. sebagai hakim ketua, didampingi Florence Katerina S.H., dan Fausiah S.H.

Baca Juga: Diajang KKM x DIGIMAFest 2026, 3 Tantangan Ekonomi Indonesia Menurut BI Kediri, Begini Ulasannya,,,,,,

Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

Baca Juga: Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun

“Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp12,5 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.