Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

A. Daroini
×

Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tulungagung langgar prokes dijatuhi denda Rp12,5 juta

Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini karenan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala’.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Aset Mewah Eks Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Dibongkar Istri Di Sidang Tipikor

“Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.

Dengan keputusan itu, terdakwa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Basroni menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

Baca Juga: Bendungan Lahor Blitar Malang Ditutup Mulai Agustus, Ini Jalur Alternatifnya

“Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima, sedangkan JPU,” katanya pula.