Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes

A. Daroini
×

Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes

Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.

“Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun,” ucap Basroni membela diri.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini