Menanggapi putusan yang baru saja dibacakan, Bambang Eko Iswanto menyatakan sikap ‘pikir-pikir’. Ia memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, JPU dalam kasus ini, Surya Rizal Hertady, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menilai bahwa hukuman penjara yang sama dengan tuntutannya, bahkan dengan denda yang lebih tinggi, telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada pengajuan banding dari kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun dari pihak JPU, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Jheta, menandakan berakhirnya proses peradilan di tingkat pertama ini.
Sebagai informasi tambahan, Bambang Eko Iswanto merupakan anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian Resor Sumenep pada Rabu (04/12/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Talango. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 15,76 gram. Selain menjabat sebagai anggota dewan aktif, yang bersangkutan juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa di wilayahnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan












