Kediri Memo.co.id
Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sugi Hartono (38) warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (6/8). Tim buser Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka ketika tersangka sedang mengambil paketan sabu di dekat Kantor Pos, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKPAnwar Iskandar mengungkapan tersangka merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kediri Kota. Selama dau minggu tim buser melakukan penyelidikan mengenai informasi peredaran narkoba yang dilakukan oleh Sugi Hartono.
“Awalnya petugas Satnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi jika tersangka (Sugi) merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Anwar.
Awalnya petugas mendapat infomasi jika sekitar pukul 01.00 WIB tersangka hendak mengambil paketan sabu yang akan di ranjau. Beberapa petugas berpakaian preman memantau gerak gerik Sugi. Diketahui dini hari itu dia menuju kantor pos Kota Kediri yang diduga sebagai lokasi peranjauan.
Tim buser langsung bertindak seketika Sugi menghentikan motornya di depan tempat kejadian perkara. Petugas langsung membekuknya dan melakukan penggeledahan. Namun saat melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu yang dicari.
Tidak kekurangan akal selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada tersangka dimana dia menyimpan barang bukti tersebut. Beberapa petugas melakukan pencarian di sekitar Kantor Pos dan menemukan satu buntalan berwarna hitam. Diketahui buntalan yang dibungkus solatif hitam tersebut adalah sabu-sabu.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah tiang depan Kantor Pos Kota Kediri. Saat ditanya tersangka mengakui jika barang tersebut hendak diambilnya,” terang AKP Anwar.
Dari penangkapan Sugi petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu klip sabu seberat 0,43 gram dan satu buah HP. Selain itu juga diamankan satu buah ponsel yang digunakannya untuk bertransaksi diatasnya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik Sugi mengaku jika dirinya hanya diminta untuk mengambil sabu tersebut. Sugi akan mendapatkan bagian sabu yang akan digunakannya sendiri. “Atas perbuatannya Sugi dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang no 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun” Tegas AKP Anwar.(Bs/wing)