Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kejaksaan Agung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Audit BPKP Temukan Pemborosan Rp10,5 T

A. Daroini
×

Kejaksaan Agung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Audit BPKP Temukan Pemborosan Rp10,5 T

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Memo, Jakarta — Korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi empat alat bukti sah untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 yang diperkirakan memicu pemborosan keuangan negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukum Kejaksaan Agung di hadapan Hakim Tunggal Abdul Affandi dalam sidang jawaban atas permohonan Praperadilan dengan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pihak Kejagung membantah keras tudingan pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum acara yang sah. Penetapan Lodewyk sebagai tersangka resmi mengacu pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026.

“Penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya, serta barang bukti dokumen,” papar tim hukum Kejaksaan Agung saat membacakan tanggapannya di muka persidangan.

Rangkaian penegakan hukum ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi hingga gelar perkara. Kasus tersebut kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Korps Adhyaksa menekankan bahwa Lodewyk telah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Prosedur ini dilakukan guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti, maupun tuduhan tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi, adalah dalil yang tidak benar,” tegas tim penyidik.

Mengenai besaran dampak finansial, Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut. Berdasarkan hasil Kertas Kerja Audit Tujuan Certain BPKP, ditemukan adanya pemborosan anggaran yang mencapai angka fantastis, yakni Rp10,5 triliun per tahun.

Kejagung meminta agar Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk karena dinilai tidak jelas (obscuur libel) serta prematur, mengingat sidang praperadilan sejatinya hanya menguji aspek formalitas, bukan materi pokok perkara seperti perhitungan kerugian negara maupun pembuktian mens rea (niat jahat).

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini telah menyeret sedikitnya tujuh orang tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Selain Lodewyk Pusung, penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Dua nama lain yang turut terjerat yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyimpangan dalam proyek nasional ini diduga terjadi pada mekanisme penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terintegrasi dengan sekolah penerima justru sarat nepotisme karena dialokasikan kepada pihak-pihak yang memiliki relasi khusus dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi mitra.

Penyidik juga mengendus praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang operasional, antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini