Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Pengembangan Skandal Hibah Pokmas, KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus

A. Daroini
×

Pengembangan Skandal Hibah Pokmas, KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Skandal Hibah Pokmas, KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus

Memo, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan anggota DPRD Jatim Mahrus ke sel tahanan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 pada Selasa (28/7/2026).

Politikus Fraksi Gerindra yang bernama lengkap Moch Mahrus tersebut tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia bakal menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Saat melintasi kerumunan media usai menjalani pemeriksaan intensif, Mahrus memilih bungkam seribu bahasa. Ia menolak memberikan komentar sedikit pun terkait tuduhan penerimaan maupun penyerahan uang suap yang disangkakan kepadanya.

Penahanan politikus daerah ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan tegas penyidik Lembaga Antirasuah. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah lebih dulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR).

Langkah penindakan terhadap Mahrus merupakan bagian dari klaster kedua penanganan perkara dana hibah Jatim. Kasus besar ini sendiri berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam pengembangannya per 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penyidikan. Klaster tersebut mencakup empat jajaran penerima suap serta 17 pihak yang bertindak sebagai pemberi dana.

Pada pemetaan klaster kedua, penyidik menduga kuat bahwa KPK tahan anggota DPRD Jatim Mahrus akibat perannya bersama Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan M. Fathullah yang menggelontorkan uang “ijon” sedikitnya Rp6,9 miliar. Uang haram itu disetorkan kepada anggota DPR RI Anwar Sadad melalui perantaranya, Bagus Wahyudiono, demi mengamankan alokasi porsi dana hibah Pokmas di wilayah mereka.

Konstruksi perkara mengungkap skema bancakan dana aspirasi yang terorganisir. Anwar Sadad bersama jajaran pimpinan fraksi kala itu disinyalir mengatur alokasi dana hibah yang mencapai Rp291,5 miliar, sembari mematok commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada para koordinator lapangan maupun legislator yang mengusulkan pergeseran anggaran.

Praktik culas tak berhenti di situ. Pasca-pencairan dana, anggaran kembali dipotong sebesar 20 hingga 30 persen, sehingga masyarakat penerima manfaat diperkirakan hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total dana yang dikucurkan Pemprov Jatim.

Melalui penahanan terbaru ini, lembaga antirasuah memastikan penyidikan bakal terus digulirkan secara agresif untuk membongkar seluruh simpul korupsi dana hibah Pokmas hingga tuntas.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini