
Jakarta, Memo.co.id
Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, ketua KOmisi Yudisial ( KY ) mengaku bahwa mengakui bahwa selama sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri jakarta, dengan terdakwa Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama , banyaj yang melakuan intervensi .
“Ada banyak intervensi memang. Tapi saya tidak bisa sebutkan di sini,” jelas Aidul Fitriciada Azhari di kantornya, Jakarta. PIhaknya melakukan pemantauan sidang secara langsung di pengadilan negeri Jakarta. Dari sidang awal hingga hampir sidang putusan, setidaknya ada dua intervensi.
Diantara intervensi tersebut adalah pemberian surat penundaan tuntutan dari Kapolda Metro Jaya, dan kemudian ditindaklamjuti JPU atau jaksa penuntut umum dengan mengekluarkan dalih atau alasan belum siap untuk membacakan tuntutan.
“Yang itu kami sepakat dengan Mahkamah Agung (MA) bahwa ada intervensi. Tapi masih ada yang lain. Makanya, selama mengamati persiodangan, saya sempat ketemu juga dengan Kapolri dan Menkopolhukam, membicarakan hal ini,” ujat Ketua Komisi YUdisial Aidul Fitriciada Azhari.
Pengamatan dan pemantauan sidang bukan tanpa sebab. Pasalnya, sidang dugaan kasus penodaan agama yang menyeret nama Gubernur Jakarta AHOK, tekah menjadi perhatian publik. Bahkan, juga menjadi perhatian international. ” Saat putusan nanti, kami harap intervensi ini tidak besar. Karena majelis hakim harus dapat memutuskan semuanya sesuai dengan fakta persidangan,” kata Aidul Fitriciada Azhari.
Meski begitu, pihaknya percaya majelis hakim akan berbuat netral dan mengeluarkan putusan berdasar fajta di pengadilan. Bukan intervensi dari pihak-pihak tertenti. ( nu )












