Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Mulai Dibahas

Hamzah Abdilah
×

Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini
Pilkades Trenggalek 2027 lawan kotak kosong

TRENGGALEK, Memo – Fenomena Pilkades Trenggalek 2027 lawan kotak kosong diprediksi bakal ramai terjadi di berbagai desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kini tengah mengebut aturan main untuk mengantisipasi dominasi calon tunggal tersebut.

Sebanyak 128 desa di Kabupaten Trenggalek akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa secara serentak pada tahun 2027 mendatang. Tahapan awal pemilihan ini bahkan sudah ditargetkan mulai berjalan pada bulan Oktober tahun ini.

Baca Juga: Surplus APBD Kabupaten Trenggalek 2025 Capai Delapan Puluh Dua Miliar Inilah Fakta Lengkap

Mengapa Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Perlu Disiapkan

Potensi munculnya calon kepala desa yang tak memiliki lawan politik menjadi sorotan utama para wakil rakyat. Jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, situasi ini bisa membingungkan warga yang memiliki hak pilih secara demokratis.

Pilihan antara mencoblos calon tunggal atau kotak kosong kini tak hanya terjadi di Pilkada tingkat kabupaten atau provinsi. Pemandangan serupa kemungkinan besar akan menghiasi bilik suara tingkat desa di Trenggalek nanti.

Baca Juga: DPRD Susun Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek Cegah Kecolongan

“Kalau tidak dilanjutkan oleh bupati, bisa ditunjuk Penjabat atau PJ. Kalau dilanjutkan, calon tunggal ini bisa melawan kotak kosong,” tegas Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Ketua DPRD Trenggalek tersebut menambahkan bahwa rincian mekanisme ini masih akan digodok lebih matang. Semuanya akan dituangkan secara jelas dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Target Pengesahan Regulasi Pilkades Trenggalek 2027

Saat ini, proses penyelarasan draf aturan sudah masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pihak legislatif dan eksekutif menargetkan pembahasan intensif bisa rampung dalam waktu dekat.

“Pertengahan bulan Agustus perda ini harus sudah selesai. Setelah itu baru dilanjutkan penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis di lapangan,” ungkap Doding Rahmadi.

Regulasi baru ini tidak hanya membahas soal calon tunggal, tapi juga menyesuaikan aturan baru dari pemerintah pusat. Salah satu perubahan paling mencolok adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kini resmi menjadi delapan tahun.

“Tadi sebenarnya ada usulan soal e-voting atau pemungutan suara elektronik, tapi kita belum mampu merealisasikannya. Jadi kemungkinan besar kita tetap menggunakan sistem pencoblosan manual,” tambahnya saat menyinggung soal teknis pencoblosan.

Dana Miliaran Disiapkan untuk Pilkades Serentak

Pemerintah daerah ternyata tidak main-main dalam mempersiapkan perhelatan politik tingkat desa ini. Total anggaran sekitar Rp5,9 miliar telah disiapkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Kucuran dana miliaran rupiah tersebut akan dicairkan secara bertahap dalam dua tahun anggaran. Tahun 2026 fokus pada persiapan tahapan teknis, sedangkan tahun 2027 difokuskan untuk hari pelaksanaan pencoblosan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, membenarkan adanya langkah cepat dari pemerintah daerah terkait regulasi. Penyesuaian aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang baru saja turun dari pusat.

“PP Nomor 16 itu baru kami terima pada bulan April kemarin. Setelah itu kami langsung menyusun draf dan mengajukannya untuk harmonisasi,” kata Suhartoko.

Langkah kilat Trenggalek ini terbilang lebih maju dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur. Publik kini tinggal menunggu seperti apa nasib desa-desa yang nantinya akan menggelar Pilkades hanya dengan satu calon kandidat. (ADV)