Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Aturan Baru Pilkades Serentak Kabupaten Nganjuk Resmi Disahkan DPRD

Mulyadi Memo
×

Aturan Baru Pilkades Serentak Kabupaten Nganjuk Resmi Disahkan DPRD

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Pilkades Serentak Kabupaten Nganjuk Resmi Disahkan DPRD

Nganjuk, Memo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa menjadi regulasi definitif. Langkah krusial ini diambil melalui rapat paripurna guna menghadirkan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta penataan aparatur pemerintahan desa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Pengurukan, Dump Truck Nggoling Di Lokasi Garapan Milik PT Sreya Sewu Indonesia,Ini Penyebabnya..

Kehadiran aturan ini sekaligus menjawab penantian panjang masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat akar rumput yang membutuhkan kepastian hukum dalam transisi kepemimpinan lokal.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sekda Nur Solekan Terima Berkas Pandangan Umum 7 Fraksi Di Paripurna DPRD Nganjuk, F PDIP Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Dasrah

Melalui proses pembahasan yang intensif di tingkat komisi, parlemen daerah memastikan seluruh aspirasi dari struktur desa telah diakomodasi dengan baik.

Pengesahan ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah kabupaten untuk segera mematangkan agenda politik lokal, terutama persiapan pesta demokrasi tingkat desa yang akan datang.

Baca Juga: Puguh Hernanto : Pawai Boyong Hambangun Projo Sarana Edukasi Sejarah Untuk Generasi Melinial

ketua dprd nganjuk tatit

Berdasarkan pemetaan awal, dari total 264 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, sebagian besar atau sekitar 230 desa diproyeksikan bakal terlibat dalam gelombang pertama pemilihan kepala desa. Angka yang besar ini menuntut kesiapan administrasi yang matang agar tidak memicu konflik horizontal.

Dengan adanya payung hukum setingkat peraturan daerah, potensi tumpang tindih aturan atau sengketa prosedural dalam pengisian jabatan kepala desa maupun perangkat desa dapat diminimalisasi sejak dini.

Pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menjelaskan bahwa setelah regulasi makro ini disahkan, pihaknya akan langsung bergerak menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Aturan teknis tersebut nantinya akan mengupas detail operasional yang lebih sensitif. Beberapa poin krusial yang akan diperdalam antara lain adalah mekanisme pemberhentian bagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum, serta kewajiban meletakkan jabatan bagi perangkat desa aktif yang berniat maju sebagai calon kepala desa.

Pemerintah daerah mengakui tantangan penyusunan regulasi teknis ini cukup menantang dari sisi linimasa, mengingat pembahasannya beriringan dengan momen hari besar keagamaan. Kendati demikian, sinergi antara eksekutif dan legislatif diyakini mampu menuntaskan Perbup tersebut tepat waktu.

Keberadaan aturan teknis yang detail diharapkan dapat menyatukan pelaksanaan Pilkades dari berbagai periode masa jabatan yang berbeda ke dalam satu sistem pemungutan suara serentak yang aman, transparan, dan kondusif.

Proses berikutnya setelah ketukan palu di gedung dewan adalah membawa draf regulasi ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fasilitasi dan verifikasi oleh Gubernur Jawa Timur menjadi tahapan wajib sebelum lembaran daerah resmi diundangkan.

Pengesahan yang bertepatan dengan momentum refleksi kebangsaan ini diharapkan mampu memacu semangat jajaran birokrasi daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, kompeten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. ( Adi/ADV)