Tulungagung, Memo
Dalam tender normal, perusahaan bersaing menawarkan harga terbaik dan kualitas tertinggi. Di Tulungagung, kompetisi itu dimatikan sejak awal.
KPK mengidentifikasi sedikitnya 12 perusahaan rekanan yang masuk dalam pusaran pemeriksaan maraton di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pola yang mereka gunakan tergolong klasik namun masif:
Pemenang Bergilir: Para direktur perusahaan, termasuk dari CV Jaya Sakt, CV Kartika Perkasa, hingga PT Demaz Noer Abadi, diduga menggelar kesepakatan di bawah tangan untuk menentukan perusahaan mana yang mendapat giliran memenangkan proyek tertentu (misalnya, proyek jalan atau fasilitas RSUD).
Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi Peternak Ayam Tulungagung Tolak Ekspansi Korporasi Global
Perusahaan Pendamping (Company Backing): Agar sistem lelang elektronik (LPSE) terlihat sah dan kompetitif, perusahaan lain dalam lingkaran arisan ini sengaja mengajukan dokumen penawaran formal dengan harga yang sengaja ditinggikan (markup).
Kompensasi “Uang Capek”: Perusahaan yang mengalah atau menjadi pendamping tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka diduga mendapat kompensasi finansial atau jaminan akan “dimenangkan” pada arisan proyek gelombang berikutnya.
Baca Juga: Benang Kusut SK Kepala Sekolah Tulungagung di Balik Bayang-Bayang Korupsi
Instrumen Sandera: Modus “Surat Siluman” Bermaterai Kosong
Mengapa skema culas ini bisa berjalan mulus tanpa ada pejabat daerah yang berani melapor? Di sinilah aspek paling mengerikan dari temuan investigatif KPK terungkap.
Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo diduga tidak sekadar menerima suap secara pasif. Ia mengondisikan sistem pelaporan dan eksekusi melalui ancaman jabatan yang tersistem.












