Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Waw !, Politikus PDIP, Renny Pramono dan Pulung Disebut dalam Aliran Suap, Sidang Korupsi Perangkat Desa Rp. 13 M di Pengadilan

A. Daroini
×

Waw !, Politikus PDIP, Renny Pramono dan Pulung Disebut dalam Aliran Suap, Sidang Korupsi Perangkat Desa Rp. 13 M di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Dari 13 Milyar, aliran suap korupsi perangkat desa di Kabupaten Kediri, yang dikelola terdakwa Sutrisno, mengalir ke politikus Partai PDI Perjuangan, diantaranya Dwi Ningsih Desiani, anggota DPRD Kab Kediri, Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim, dan Pulung Agustanto, anggota DPR RI.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Fakta ini, terungkap dalam pemeriksaan terdakwa Sutrisno ( bendahara PKD ) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa lalu. Kades Mangunrejo Kec Ngadiluwih tersebut, mengaku bahwa sebagian uagnya digunakan untuk membiayai kampanye istrinya, Dwi Ningsih Desiani, saat nyaleg DPRD Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan.

Sutrisno, juga mengakui, biaya kampanye pada Pemilu Legislatif 2024 itu, menjadi satu paket dengan, caleg dari DPRD Jatim dan DPR RI. Selain untuk membiayai kampanye istrinya, juga untuk Caleg DPRD Jatim dari PDIP yaitu Renny ( Wara Sundari Renny Pramana) dan caleg untuk DPR RI dari PDIP, Pulung ( Pulung Agustanto ).

Ketika ditanya penasehat hukumnya, Ruslie, SH, terdakwa Sutrisno mengakui jika istrinya satu paket dengan Bu Renny dan Pulung. Di hadapan Hakim Tipikor I Made Yuliada,S.H, dan Hakim Anggota Manabus Pasaribu,S.H, terdakwa juga menjelasakan bahwa Bu Renny dan Pak Pulung masih kerebat dekat dengan Bupati Kediri Mas Dhito (Hanindhito Himawan Pramana)

” Bu Renny itu merupakan budenya Mas Bupati, sedangkan Pak Pulung itu Om nya Mas Bupati,” kata terdakwa Sutrisno di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lengkapnya, ini hasil pemeriksaan terdakwa Sutrisno dio depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sutrisno ditanya oleh penasehat hukumnya, Ruslie, SH dan para jaksa penuntut umum.

Terdakwa Sebut Nama Bupati Mas Dhito Saat Mengkaitkan Politikus PDIP Renny dan Pulung

PH : Menurut perngakuan Bapak, (uang) itu dipakai untuk pencalonan istri. Memang istri Bapak, nyalon apa
Sutrisno : “DPRD Kabupaten Kediri
PH : Jadi ?
Sutrisno : “Jadi”
PH : Dari ?
Sutrisno : “PDIP”
PH : Nah, biasanya, pencalonan itu, kan paketan ya, jadi ya tanggung renteng, dengan propinsi, ya maaf ini, istri saya sendiri juga anggota dewan, juga begitu, jadi paketan dari propinsi, eh, kabupaten, propinsi dan pusat. Apa tidak seperti ini, kondisinya
Sutrisno : ” Ya, yang mulya”
PH : Dengan propinsi, paketannya dengan siapa
Sutrisno : ” Bu Renny ”
PH : Renny Pramana
Sutrisno : “Ya”
PH : Terus dengan pusat, siapa
Sutrisno : “Pak Pulung”
PH : Pak Pulung dengan Bu Renny itu, masih saudara
Sutrisno : “Setahu saya, Bu Renny itu budenya Mas Bupati. Kalau Pak Pulung itu Omnya Mas Bupati”
PH : Ooo, jelas yang mulia

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini