SURABAYA, MEMO – Sebagai wujud berjalannya roda pemerintahan dan tetap berlangsungnya koordinasi antar lini di Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lilik Pudjiastuti , Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, menegaskan kasus hukum yang menimpa Bupati Gatut Sunu Wibowo tidak boleh mempengaruhi jalannya pemerintahan
“Fokus utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan anggaran daerah tetap terserap dengan baik demi kepentingan masyarakat luas,”ucapnya,Senin,(13/4/2026).
Ditambahkan Lilik Pudjiastuti, penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat menghambat kebijakan strategis daerah.
”Rilis resmi mengenai detail administrasi akan segera diumumkan melalui Biro Administrasi Pimpinan nantinya,”imbuhnya.
Terpisah Indah Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengatakan, Pemprov memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam pengisian pelaksana tugas di tingkat OPD.
” Sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” pungkas Indah.
Maka itu Baharuddin yang kini menakhodai Pemkab Tulungagung diberikan hak penuh untuk menata kembali jajaran birokrasi di lingkupnya agar roda pemerintahan tidak mandek.(Hamzah)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












