NGANJUK,MEMO – Niat bulat Edi Nurwiaji untuk bisa mendapatkan atau mengetahui data C desa atas status tanah peninggalan Diyorejo – Panirah akhirnya dikabulkan oleh Pemerintahan Desa Sidoharjo, Tanjunganom,Nganjuk.
Tepatnya pada hari Senin (30/03/2026), Kepala Desa Sidoharjo, Syaiful Anam telah menyerahkan foto copy lembaran C desa atas nama Panijem dan Sarmo. Keduanya adalah sama sama ahli waris dari Almarhum Diyorejo – Panirah.
Dari data yang tertuang dalam C desa nomor 3340 atas nama Panijem diterangkan bahwa tanah darat seluas kurang lebih 50 ru berlokasi di Dusun Miren Desa Sidoharjo yang semestinya hak waris Panijem telah pindah hak menjadi aset desa Sidoharjo. Itu setelah dilakukan proses jual beli atau tukar guling pada tahun 1986 silam.
Bersumber dari keterangan C desa tersebut tampaknya mendapat respon negatif dari Edi Nurwiaji selaku putra dari ahli waris Diyorejo – Panirah bernama Mariyem.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik
” Data C desa seperti ini patut untuk diuji kebenaranya. Artinya kalau dijelaskan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli atau tukar guling lantas apakah desa berani menunjukkan siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Karena Mbah Panijem tidak pernah menjual obyek waris tersebut,” ucap Edi Nurwiaji.
Untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data proses jual beli obyek waris nomor 3340 seperti yang tercatat di C desa tersebut, Edi Nurwiaji berusaha menghimpun keterangan dari anak kandung almarhum Panijem ( ahli waris) bernama Rijem.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Dari hasil pertemuan dengan Mbokde Rijem pada Senin malam ( 30/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Dusun Jaruman Desa Ngadirejo, Tanjunganom menangkap sinyal yang kurang bagus.












