Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Babak Baru Menguak Harta Peninggalan Diyorejo – Panirah, Edi Nurwiaji Tuding C Desa Sidoharjo Ada Kejanggalan

Mulyadi Memo
×

Babak Baru Menguak Harta Peninggalan Diyorejo – Panirah, Edi Nurwiaji Tuding C Desa Sidoharjo Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO – Niat bulat Edi Nurwiaji untuk bisa mendapatkan atau mengetahui data C desa atas status tanah peninggalan Diyorejo – Panirah akhirnya dikabulkan oleh Pemerintahan Desa Sidoharjo, Tanjunganom,Nganjuk.

Tepatnya pada hari Senin (30/03/2026), Kepala Desa Sidoharjo, Syaiful Anam telah menyerahkan foto copy lembaran C desa atas nama Panijem dan Sarmo. Keduanya adalah sama sama ahli waris dari Almarhum Diyorejo – Panirah.

Baca Juga: SDP Terima Bantuan 1 Ekor Hewan Kurban Dari PDIP Jatim , Begini Ungkapan SDP ...

Dari data yang tertuang dalam C desa nomor 3340 atas nama Panijem diterangkan bahwa tanah darat seluas kurang lebih 50 ru berlokasi di Dusun Miren Desa Sidoharjo yang semestinya hak waris Panijem telah pindah hak menjadi aset desa Sidoharjo. Itu setelah dilakukan proses jual beli atau tukar guling pada tahun 1986 silam.

Bersumber dari keterangan C desa tersebut tampaknya mendapat respon negatif dari Edi Nurwiaji selaku putra dari ahli waris Diyorejo – Panirah bernama Mariyem.

Baca Juga: Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan Dan Kemanusiaan , Tahun Ini DPD LDII Nganjuk Kurban 269 Sapi dan 424 Kambing

” Data C desa seperti ini patut untuk diuji kebenaranya. Artinya kalau dijelaskan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli atau tukar guling lantas apakah desa berani menunjukkan siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Karena Mbah Panijem tidak pernah menjual obyek waris tersebut,” ucap Edi Nurwiaji.

Untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data proses jual beli obyek waris nomor 3340 seperti yang tercatat di C desa tersebut, Edi Nurwiaji berusaha menghimpun keterangan dari anak kandung almarhum Panijem ( ahli waris) bernama Rijem.

Baca Juga: Ngontel Kertosono – Prambanan, Heri Koko dan Doni Jadi Sumber Inspirasi Keluarga Besar KOSTI Nganjuk

Dari hasil pertemuan dengan Mbokde Rijem pada Senin malam ( 30/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Dusun Jaruman Desa Ngadirejo, Tanjunganom menangkap sinyal yang kurang bagus.

Saat ditanya detail soal apakah Mbokde Rijem tahu betul pada tahun 1986 Mbah Panijem ( ibu kandung Rijem) pernah menjual tanah dan kepada siapa. Jawaban Rijem singkat tidak tahu menahu soal itu.

” Mbokde Rijem adalah saksi hidup yang tahu persis persoalan itu. Karena pada tahun itu Mbokde Rijem sudah berusia 32 tahun. Otomatis ngerti dong,” tukas Edi Nurwiaji.

Ditanya wartawan memo.co.id kapan Mbah Panijem meninggal dunia ?. Dijelaskan Edi bahwa kematian Mbah Panijem sekitar lima tahunan yang lalu.
Mestinya kalau hak warisnya Mbah Panijem dijual atau ditukar guling oleh desa semestinya ada bukti bukti sah.

Dengan teka teki itu, Edi Nurwiaji mengaku kepada wartawan memo.co.id lebih tertantang untuk menelusuri data data otentik di keluarga ahli waris maupun akan cari tahu akta jual beli di desa.

Ditempat terpisah, untuk mengetahui polemik dibalik pembagian obyek waris peninggalan almarhum Diyorejo – Panirah yang terindikasi ada unsur permainan di internal keluarga ahli waris Kepala Desa Sidoharjo, Syaiful Anam beri statemen.

” Nanti hari Rabu pemerintahan desa akan memanggil Warsini selaku anak angkat dari ahli waris Kasno untuk dimintai keterangan seputar obyek waris peninggalan Diyorejo – Panirah,” jelas Mbah Anam panggilan akrabnya. (Adi)