Example floating
Example floating
Jatim

Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak

A. Daroini
×

Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak

Sebarkan artikel ini
Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
  • Perangkat desa di Madiun melayangkan keberatan atas mutasi jabatan yang dinilai tidak prosedural dan tanpa klarifikasi.
  • Tudingan kekerasan fisik menjadi pemicu pergeseran jabatan Sekretaris Desa Dimong hingga memicu reaksi dari tokoh masyarakat.
  • Duduk Perkara Polemik Mutasi Perangkat Desa Dimong Madiun

    Gelombang protes mewarnai dinamika pemerintahan di Desa Dimong, Kabupaten Madiun. Budi Ryianto, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Dimong, secara terang-terangan menolak keputusan mutasi jabatannya.

    Langkah ini diambil setelah dirinya merasa dikambinghitamkan atas tudingan aksi pemukulan yang diklaimnya tidak pernah terjadi. Didampingi sejumlah warga dan tokoh masyarakat, Budi mendatangi Kantor Kecamatan Madiun untuk mencari keadilan atas nasib posisinya di birokrasi desa.

    Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

    Persoalan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan buntut dari ketegangan internal yang sudah memanas sejak akhir tahun lalu. Budi mengungkapkan bahwa pangkal masalah sebenarnya adalah perselisihan administratif terkait revisi dokumen desa pada Desember 2025.

    Namun, alih-alih diselesaikan secara profesional, isu tersebut justru melebar menjadi laporan dugaan kekerasan fisik terhadap bendahara desa, yang kemudian dijadikan dasar kuat untuk menggeser posisinya.

    Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon

    Budi Ryianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri atau melakukan klarifikasi sebelum rekomendasi mutasi diajukan ke tingkat kecamatan. Ia menilai Kepala Desa Dimong telah melompati tahapan krusial dalam pembinaan aparatur desa.

    Menurutnya, regulasi yang ada mengharuskan adanya proses pembinaan, teguran, atau mediasi internal sebelum keputusan drastis seperti mutasi diambil.

    Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

    “Setelah persoalan dokumen itu, saya justru dilaporkan melakukan pemukulan. Padahal tidak pernah ada kejadian seperti itu,” ungkap Budi dengan nada kecewa saat memberikan keterangan di kantor kecamatan, Selasa (17/3/2026).

    Ia juga mencium adanya kejanggalan administratif, di mana surat rekomendasi mutasi diduga sudah diterbitkan sebelum berkas-berkas pendukung dinyatakan lengkap secara hukum.

    Keresahan ini rupanya juga dirasakan oleh warga. Jumali, perwakilan tokoh masyarakat Desa Dimong, ikut angkat bicara. Ia mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak berlarut-larut.

    Kekhawatiran utamanya adalah terganggunya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa akibat ketidakharmonisan di struktur pemerintahan desa.

    Senada dengan Jumali, Sugeng Hariyadi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dimong menyatakan bahwa langkah mutasi tersebut memang perlu dikaji ulang.

    Pihak BPD telah mencoba melakukan verifikasi awal, namun menemukan indikasi bahwa proses tersebut belum sepenuhnya berjalan di atas rel regulasi yang berlaku. Kejelasan aturan menjadi poin utama yang diminta oleh pihak BPD agar keputusan yang diambil tidak mencederai hak perangkat desa.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya polemik tersebut. Namun, Supriadi menegaskan bahwa hingga saat ini DPMD belum memproses lebih lanjut berkas mutasi tersebut karena masih ditemukan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

    Ia mengingatkan bahwa meski Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengatur stafnya, setiap langkah hukum tetap harus diverifikasi keabsahannya.

    Hingga saat ini, baik Camat Madiun maupun Kepala Desa Dimong belum memberikan pernyataan resmi terkait protes yang dilayangkan oleh Sekdes Budi Ryianto. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Madiun sebagai ujian bagi transparansi dan profesionalisme tata kelola pemerintahan desa di wilayah tersebut.