Example floating
Example floating
Hukum

Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

A. Daroini
×

Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini
Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
  • Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kasus ini berfokus pada penyimpangan pembagian kuota haji tambahan serta dugaan aliran dana fee hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan Mantan Menteri Agama Terkait Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis malam (12/3/2026).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam penyidikan panjang terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Langkah hukum ini dilakukan penyidik setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan baru dilakukan sekarang demi memastikan kecukupan bukti dan melengkapi berkas penyidikan sebelum melakukan upaya paksa.

Konstruksi perkara ini bermula dari kebijakan pengalihan kuota haji tambahan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Namun, Yaqut diduga memerintahkan agar 20.000 kuota tambahan dibagi rata dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA 130 Tahun 2024, yang menurut KPK tidak disosialisasikan secara transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Penyidik juga menemukan adanya praktik pungutan liar atau fee percepatan haji khusus. “Dalam proses pengalihan kuota tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” ungkap sumber di internal KPK.

Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan staf khusus Menag berinisial IAA alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dana tersebut disinyalir masuk ke kantong pribadi Yaqut dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar tugas kedinasan.

Meskipun telah ditahan, Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut di hadapan awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.

Di luar gedung, sempat terjadi aksi dukungan dari sejumlah massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang meneriakkan dukungan moral saat prosesi penahanan berlangsung.

KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Saat ini, otoritas antirasuah tengah mendalami aliran dana lebih lanjut, termasuk menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat panjangnya antrean haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas penuh dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.