NGANJUK, MEMO – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) dibuat pusing tujuh keliling oleh kelompok pengusaha tambang nakal yang ada di Kabupaten Nganjuk karena tidak mau bayar pajak minerba.
Dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki , piutang pajak minerba yang belum masuk PAD Nganjuk di tahun 2025 estimasinya mencapai ratusan juta rupiah.
” Piutang sebesar itu bersumber lebih dari satu pengusaha tambang,” terang Sambas panggilan akrab Kepala Bapenda Nganjuk.

Untuk diketahui, akibat belum terbayarnya pajak minerba ke PAD ratusan juta tampaknya pihak pemerintah daerah tidak tinggal diam. Langkah 1000 pun diambil.
Salah satunya dengan mengeluarkan surat tegoran. Kabarnya sudah 3x surat tegoran dilayangkan ke kelompok pengusaha , namun hasilnya nihil .
Dari info yang berhasil dihimpun juga , untuk memuluskan jalan agar pajak minerba bisa terbayar 100%, Pemerintah Daerah tidak segan segan merangkul APH. Salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Termasuk untuk menambah power , pihak Bapenda juga nekat mengadu ke Gubernur Jawa Timur.

Kedengarannya unik. Memang itu fakta di lapangan. Menghadapi para wajib pajak dari kelompok pengusaha tambang sangat menguras tenaga dan pikiran.
Dengan fakta seperti itu tampaknya memantik perhatian dari kelompok aktivis peduli Nganjuk. Salah satunya seperti disampaikan Puguh Santoso.
Ditegaskan laki laki dengan style nyentrik dan berkacamata ini kepada wartawan memo.co.id buka suara.

Menurutnya, pengusaha nakal yang tidak mau bayar pajak wajib diberikan sanksi tegas. Berupa denda finansial hingga 4 kali lipat jumlah terutang atau penjara 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU KUP dan HPP. Itu untuk memberikan efek jera dan mengamankan penerimaan negara.
” Pengusaha tambang hanya bisa merusak jalan daerah tapi tidak mau bayar pajak. Ini murni pelanggaran wajib ditindak,” gerutu Puguh Santoso.
PAD untuk membiayai pembangunan jalan daerah masih kata Puguh Santoso terserap milyaran rupiah yang bersumber dari pajak. Tapi tidak bisa bertahan lama karena dihancurkan ratusan armada pengangkut hasil tambang dengan muatan melebihi tonase ( bukan kelas jalannya ).

” Bapenda kalau bisa segera melayangkan surat aduan ke DPRD dalam rangka permintaan hearing dengan komisi yang membidangi. Dari situ daerah bersama kelompok pengusaha duduk bersama,” papar Puguh.
Penegak hukum lebih lanjut ditegaskan Puguh harus menyasar wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor, memalsukan dokumen atau mangkir saat diperiksa. ” Jangan wajib pajak perorangan saja yang di oyak, wajib pajak skala besar harus serius ditindak,” pungkasnya. ( Adi )












