Blitar, Memo.co.id
Polemik status puluhan tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar belum mereda. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sebelumnya menegaskan, “tidak ada pemecatan” terhadap petugas kebersihan. Menurutnya, para pekerja itu hanya tidak diperpanjang kontraknya karena kontrak tahunan berakhir pada Desember, disertai evaluasi kinerja, penyesuaian anggaran, dan kebijakan efisiensi.
Pernyataan itu ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Ir. Dedik Endarwanto. Ia tak ingin terjebak pada permainan istilah. Yang ia cermati: proses, logika, dan dampaknya ke manusia.
Dedik tak membantah bahwa sistem kontrak tahunan membuka ruang perpanjangan ataupun penghentian. Itu hak pemerintah daerah dan perusahaan penyedia jasa. Namun, ia menilai ada hal yang tak beres di balik praktik pengelolaan tenaga outsourcing kebersihan RSUD Mardi Waluyo.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
Menurut Dedik, 62 petugas kebersihan yang sebelumnya bekerja sesungguhnya sudah mencukupi kebutuhan rumah sakit dan telah menyatu dengan ritme kerja tenaga medis.
“Banyak yang sudah bekerja 5, 10 bahkan 15 tahun. Mereka sudah sinergis dengan petugas kesehatan, tahu medan, tahu ritme, bahkan membantu menyiapkan berbagai keperluan pelayanan pasien,” ujarnya.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Mengganti tenaga berpengalaman dengan wajah baru, kata Dedik, bukan sekadar soal bongkar-pasang daftar nama. Di rumah sakit, risiko ikut bergerak.
“Kalau diganti, mereka harus belajar dari awal. Padahal pemahaman tentang limbah medis saja banyak yang masih salah kaprah. Ini riskan,” katanya.
Dedik tetap menyatakan menghormati kewenangan wali kota. Tetapi ia menekankan, setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan — bukan hanya dikemas dengan kalimat manis.
“Keputusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Menilai kinerja seseorang tidak bisa hanya satu atau dua hari. Minimal satu sampai tiga bulan baru terlihat,” ucapnya.












