Example floating
Example floating
BLITAR

Outsourcing RSUD Mardi Waluyo Kacau, Dedik Soroti Profesionalitas Perusahaan Penyedia Jasa

Prawoto Sadewo
×

Outsourcing RSUD Mardi Waluyo Kacau, Dedik Soroti Profesionalitas Perusahaan Penyedia Jasa

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polemik status puluhan tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar belum mereda. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sebelumnya menegaskan, “tidak ada pemecatan” terhadap petugas kebersihan. Menurutnya, para pekerja itu hanya tidak diperpanjang kontraknya karena kontrak tahunan berakhir pada Desember, disertai evaluasi kinerja, penyesuaian anggaran, dan kebijakan efisiensi.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

Pernyataan itu ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Ir. Dedik Endarwanto. Ia tak ingin terjebak pada permainan istilah. Yang ia cermati: proses, logika, dan dampaknya ke manusia.

Dedik tak membantah bahwa sistem kontrak tahunan membuka ruang perpanjangan ataupun penghentian. Itu hak pemerintah daerah dan perusahaan penyedia jasa. Namun, ia menilai ada hal yang tak beres di balik praktik pengelolaan tenaga outsourcing kebersihan RSUD Mardi Waluyo.

Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

Menurut Dedik, 62 petugas kebersihan yang sebelumnya bekerja sesungguhnya sudah mencukupi kebutuhan rumah sakit dan telah menyatu dengan ritme kerja tenaga medis.

“Banyak yang sudah bekerja 5, 10 bahkan 15 tahun. Mereka sudah sinergis dengan petugas kesehatan, tahu medan, tahu ritme, bahkan membantu menyiapkan berbagai keperluan pelayanan pasien,” ujarnya.

Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah

Mengganti tenaga berpengalaman dengan wajah baru, kata Dedik, bukan sekadar soal bongkar-pasang daftar nama. Di rumah sakit, risiko ikut bergerak.

“Kalau diganti, mereka harus belajar dari awal. Padahal pemahaman tentang limbah medis saja banyak yang masih salah kaprah. Ini riskan,” katanya.

Dedik tetap menyatakan menghormati kewenangan wali kota. Tetapi ia menekankan, setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan — bukan hanya dikemas dengan kalimat manis.

“Keputusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Menilai kinerja seseorang tidak bisa hanya satu atau dua hari. Minimal satu sampai tiga bulan baru terlihat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti profesionalitas perusahaan outsourcing. Rekrutmen dibuka, seleksi dilakukan, kelulusan diumumkan, sebagian pekerja bahkan sudah mulai bekerja — lalu dibatalkan mendadak dengan alasan internal perusahaan.

“Profesionalitas PT patut dipertanyakan. Semua tahapan sudah dilalui, tiba-tiba dibatalkan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Dedik mengingatkan, hubungan kerja bukan sekadar formalitas tanda tangan kontrak. Ada konsekuensi hukum dan hak pekerja yang menyertainya.

Kontrak yang dihentikan sepihak setelah berjalan singkat, ujar dia, berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran sisa hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Apalagi ada yang sudah terlanjur bekerja, meski hanya sehari.

Pertanyaan Dedik sederhana namun menohok: Jika tidak ada pemecatan, lalu apa namanya?

Pemerintah menyebutnya tidak diperpanjang. Perusahaan menyebutnya koreksi internal. Pekerja menyebutnya diberhentikan tanpa digaji.

Di tengah tumpang-tindih istilah itu, Dedik mengingatkan satu hal: jangan bermain-main dengan pelayanan publik.

Menurutnya, komposisi tenaga lama dan baru seharusnya dijaga seimbang. Sedikitnya 50 persen pekerja lama idealnya tetap dipertahankan untuk menjaga mutu layanan, termasuk di unit berisiko tinggi: IGD, ruang perawatan, instalasi hemodialisis, hingga kamar jenazah.

“Kalau tenaga lama hanya dibiarkan 10–20 persen, saya yakin layanan akan terganggu,” pungkasnya.**