Ia juga menyoroti profesionalitas perusahaan outsourcing. Rekrutmen dibuka, seleksi dilakukan, kelulusan diumumkan, sebagian pekerja bahkan sudah mulai bekerja — lalu dibatalkan mendadak dengan alasan internal perusahaan.
“Profesionalitas PT patut dipertanyakan. Semua tahapan sudah dilalui, tiba-tiba dibatalkan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Dedik mengingatkan, hubungan kerja bukan sekadar formalitas tanda tangan kontrak. Ada konsekuensi hukum dan hak pekerja yang menyertainya.
Kontrak yang dihentikan sepihak setelah berjalan singkat, ujar dia, berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran sisa hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Apalagi ada yang sudah terlanjur bekerja, meski hanya sehari.
Baca Juga: 9 Pasar di Blitar Kian Sepi, DPRD Desak Disperindag Tinggalkan Cara Lama
Pertanyaan Dedik sederhana namun menohok: Jika tidak ada pemecatan, lalu apa namanya?
Pemerintah menyebutnya tidak diperpanjang. Perusahaan menyebutnya koreksi internal. Pekerja menyebutnya diberhentikan tanpa digaji.
Baca Juga: Paguyuban Petani Tebu dan Sopir Truk Bersatu, Perbaiki Jalan Rusak Blitar Selatan Secara Swadaya
Di tengah tumpang-tindih istilah itu, Dedik mengingatkan satu hal: jangan bermain-main dengan pelayanan publik.
Menurutnya, komposisi tenaga lama dan baru seharusnya dijaga seimbang. Sedikitnya 50 persen pekerja lama idealnya tetap dipertahankan untuk menjaga mutu layanan, termasuk di unit berisiko tinggi: IGD, ruang perawatan, instalasi hemodialisis, hingga kamar jenazah.
“Kalau tenaga lama hanya dibiarkan 10–20 persen, saya yakin layanan akan terganggu,” pungkasnya.**












