KEDIRI, MEMO
– Akses perizinan usaha di Kota Kediri kini semakin mudah dan mendekat. Pemerintah Kota Kediri, melalui DPMPTSP, berkolaborasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Saleha (Sadar Legalitas Berusaha) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (3/6).
Program Saleha merupakan inovasi jemput bola dari DPMPTSP Jatim yang dirancang untuk mendatangi langsung pelaku usaha. Di Kota Kediri, kegiatan dua hari ini menyasar tiga sektor vital: angkutan darat, pengusahaan air tanah, dan tata boga. Pelaku usaha tidak hanya mendapatkan sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menyambut baik dan mengapresiasi penuh program Saleha. “Awal bulan Juni ini, Kota Kediri berkesempatan untuk menggelar sosialisasi Saleha dalam bentuk sosialisasi, konsultasi serta layanan bantuan penerbitan perizinan NIB,” jelasnya.
Rizally Nur Aditya, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya legalitas usaha. NIB bukan sekadar dokumen, melainkan perisai yang memberikan kepastian hukum, menghindarkan usaha dari risiko sanksi atau penutupan akibat dianggap ilegal.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












