Example floating
Example floating
BLITAR

KLHK Minta CV. bumi Indah Melengkapi Izin dan Pemkab Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Nakal

Prawoto Sadewo
×

KLHK Minta CV. bumi Indah Melengkapi Izin dan Pemkab Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Nakal

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim KLHK pada 15–18 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar

Dalam dokumen tersebut, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah. Rekomendasi itu meliputi kewajiban perusahaan untuk mengajukan berbagai perizinan, antara lain:

Perizinan berusaha,

Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029

Perizinan lingkungan,

Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta

Baca Juga: Sunyi yang Setia: HUT ke-74 Baret Merah di Blitar Jadi Ruang Merawat Loyalitas dan Kedekatan dengan Rakyat

Perizinan pendukung lainnya

Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.

Menanggapi rekomendasi KLHK tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan pihak legislatif siap mendorong langkah tegas pemerintah daerah. “Kalau memang seperti itu, kami pertama akan menunggu laporan hasil sidak dari OPD terkait. Jika laporan sudah kami terima dan melihat permasalahan yang sudah berulang, kami tidak ragu merekomendasikan kepada kepala daerah agar operasional CV Bumi Indah dihentikan,” ujar Sugianto, Selasa (16/09/2025).