Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah Guna Dukung Nasional

A. Daroini
×

Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah Guna Dukung Nasional

Sebarkan artikel ini
Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah melalui optimalisasi tanah eks TKD.
Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah melalui optimalisasi tanah eks TKD.

Pemerintah Kota Kediri mengunci mati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya, memastikan sektor agraris tetap eksis di tengah desakan pembangunan infrastruktur perkotaan.

Memo, Kediri — Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah tahun ini, menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan regional sekaligus menyokong program pangan nasional yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Langkah ini sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir melawan alih fungsi lahan strategis.

Komitmen Pemerintah Mengunci Mati Alih Fungsi Lahan

Penegasan komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Arief Cholisudin, dalam keterangan resminya. Pihaknya menekankan bahwa perlindungan terhadap lahan produktif menjadi prioritas utama untuk mencegah penyusutan area tanam.

Pemerintah Kota Kediri tidak akan memberikan toleransi terhadap pengurangan Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah dengan dalih apa pun. Aturan tegas ini diberlakukan demi menjamin keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung penyediaan pangan di wilayah perkotaan.

Pengecualian Ketat Untuk Proyek Strategis Nasional

Namun, terdapat pengecualian yang sangat ketat terkait aturan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah ini. Izin alih fungsi hanya akan diberikan apabila lahan tersebut terdampak langsung oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti halnya pembangunan jalan tol.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri Arief Cholisudin menegaskan bahwa mekanisme ini pun tidak serta-merta mengurangi area tanam secara absolut. Terdapat kewajiban penyediaan lahan pengganti melalui mekanisme ganti rugi yang sudah diatur sedemikian rupa.

Kewajiban Lahan Pengganti Agar Luasan Area Tanam Tidak Menyusut

“Jika alih fungsi ditujukan untuk yang lain maka kami tegas melarangnya,” tutur Arief Cholisudin, yang juga menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, mempertegas aturan main Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah tersebut. Mekanisme lahan pengganti ini memastikan total luasan area tanam di wilayah Kota Kediri tidak mengalami penyusutan.

Hingga saat ini, Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah telah menunjukkan peningkatan meskipun tidak signifikan. Penambahan luasan ini, dari total Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah saat ini sekitar 509 hektare (ha) menjadi 510 ha pada tahun ini, merupakan bagian dari program yang diinstruksikan langsung oleh Presiden.

Strategi Memaksimalkan Aset Untuk Memenuhi Kuota Pangan

Wilayah perkotaan seperti Kediri memiliki pengecualian kewajiban LP2B dibandingkan dengan wilayah kabupaten. Menurut ketentuan Pemerintah Pusat, masing-masing daerah berkewajiban memiliki 87 persen Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah, namun untuk wilayah kota hanya berkewajiban memiliki 18,42 persen.

Pemerintah Kota Kediri terus berupaya memaksimalkan aset yang dimiliki untuk memenuhi target minimal tersebut. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah di wilayah perkotaan yang rentan terhadap tekanan pembangunan perumahan dan komersial.

Memanfaatkan Tanah Eks Tanah Kas Desa Sebagai Pilar LP2B

Salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) sebagai bagian dari LP2B. Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah yang diajukan dalam Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah ini didominasi oleh aset pemerintah tersebut karena kepemilikannya yang jelas.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bahwa luasan satu hamparan Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah tidak boleh di bawah 5 hektar. Mayoritas Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah yang diajukan Pemkot Kediri memenuhi standar tersebut karena berasal dari tanah eks TKD.

Kendala Melibatkan Lahan Milik Perorangan Dan Swasta

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri mengaku memiliki kendala besar dalam melibatkan lahan milik perorangan atau swasta ke dalam program LP2B. “Hingga saat ini, juga belum ada lahan milik perorangan atau swasta yang masuk ke dalam LP2B,” jelas Arief Cholisudin.

Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B selamanya tidak bisa digunakan untuk yang lain dan terdapat sanksi hukum yang mengaturnya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat bagi pemilik lahan perorangan untuk mendaftarkan tanahnya. komunikasi intensif diperlukan sebelum penetapan Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah tersebut.

Tawaran Insentif Namun Minat Pemilik Lahan Tetap Minim

Pemerintah Kota Kediri sebenarnya telah berupaya ‘merayu’ masyarakat pemilik Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah agar bersedia mendaftarkan tanahnya. Berbagai bentuk insentif atau kompensasi juga telah ditawarkan sebagai upaya Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah namun minat pemilik lahan perorangan minim.

Kompensasi yang ditawarkan kepada pemilik Lahan Pertanian Pangan Kota Kediri Bertambah mulai dari bantuan pupuk, pemberian bibit gratis, hingga keringanan pembayaran pajak, yang bertujuan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas.

Kompensasi Tawaran Keringanan Pajak Hingga Bibit Gratis

Pemerintah daerah berharap tawaran ini dapat meningkatkan minat pemilik lahan, namun hasilnya sejauh ini belum sesuai harapan. “Sehingga pemerintah daerah akhirnya memaksimalkan aset tanah eks-TKD untuk memenuhi kuota 18,42 persen lahan LP2B tersebut,” pungkas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Arief Cholisudin.