Blitar, Memo.co.id
Sidang ketiga kasus korupsi pembangunan proyek dam kali bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar kini membuka mata publik siapa aktor sesungguhnya dibalik proyek sebesar Rp 4.921.123.300,- tersebut.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Memasuki sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijelaskan Dadang Atma Suwoto, S.H. pengacara terdakwa M. Iqbal jika kliennya menjelaskan jika saksi Edi AY sebenarnya yang “meminjam” Cv Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan pembangunan proyek dam kali bentak tersebut.
“Semua harus kita kuak, agar masyarakat tahu yang sebenarnya terjadi pada kasus ini. Sudah jelas sesuai fakta persidangan itu, klien kami (Iqbal) hanya sebagai bertugas adminitrasi Cv Cipta Graha Pratama dan yang mengerjakan proyek yakni saksi Edi AY,” terang Dadang.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Menurut Dadang, peminjaman Cv Cipta Graha Pratama oleh Edi AY atas petunjuk terdakwa Hari Budiono atau Budi Susu yang saat itu menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, dengan atas perintah Kepala Dinas, Dicky Cubandono yang kini sudah pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blitar.












