Blitar, memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dikabarkan tengah berencana untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Bupati Blitar Rijanto.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Hal ini merupakan buntut dari konflik antara eksekutif dan legislatif yang hingga kini tak menemui titik temu.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto S.Sos., M.Si. Menurutnya informasi penggodokan hak interpelasi sudah dibicarakan pada hampir seluruh fraksi di DPRD.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Kabarnya seperti itu. Coba dilihat saja absensi saat agenda rapat yang tidak kuorum itu. Siapa saja yang hadir dan tidak, sangat mungkin untuk melakukan hak Interpelasi, hak angket atau menyatakan pendapat langsung kepada bupati melalui mekanisme konstitusional,” ujar Mujianto saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Menurut Mujianto, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
“Kabupaten Blitar sekarang itu serapan anggarannya sangat rendah, pembangunannya mandek. Padahal, kalau bupati mau, pembangunan itu bisa-bisa saja dijalankan. Tapi kan ini tidak, hampir seluruhnya berhenti. Bupati harus jelaskan ke rakyat,” imbuhnya.












