Blitar, memo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dikabarkan tengah berencana untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Bupati Blitar Rijanto.
Baca Juga: Instruksi Megawati Ditegaskan di Blitar, Kader Diminta Turun Langsung Rangkul Generasi Muda
Hal ini merupakan buntut dari konflik antara eksekutif dan legislatif yang hingga kini tak menemui titik temu.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto S.Sos., M.Si. Menurutnya informasi penggodokan hak interpelasi sudah dibicarakan pada hampir seluruh fraksi di DPRD.
Baca Juga: Terbongkar! “Kenyamanan Khusus” di Lapas Blitar Dijual Rp60 Juta, Siapa Bermain?
“Kabarnya seperti itu. Coba dilihat saja absensi saat agenda rapat yang tidak kuorum itu. Siapa saja yang hadir dan tidak, sangat mungkin untuk melakukan hak Interpelasi, hak angket atau menyatakan pendapat langsung kepada bupati melalui mekanisme konstitusional,” ujar Mujianto saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Menurut Mujianto, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kab Tulungagung Usut Praktek Sumbangan Berkedok Sukarela di Selokah
“Kabupaten Blitar sekarang itu serapan anggarannya sangat rendah, pembangunannya mandek. Padahal, kalau bupati mau, pembangunan itu bisa-bisa saja dijalankan. Tapi kan ini tidak, hampir seluruhnya berhenti. Bupati harus jelaskan ke rakyat,” imbuhnya.












