Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Pembangunan Mandek, DPRD Kabupaten Blitar Ancang-Ancang Gulirkan Hak Interpelasi Bupati

Prawoto Sadewo
×

Pembangunan Mandek, DPRD Kabupaten Blitar Ancang-Ancang Gulirkan Hak Interpelasi Bupati

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dikabarkan tengah berencana untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Bupati Blitar Rijanto.

Baca Juga: Ricuh di Depan DPRD Blitar, Mahasiswa Soroti MBG dan KDMP, Ketua Dewan Turun Tangan

Hal ini merupakan buntut dari konflik antara eksekutif dan legislatif yang hingga kini tak menemui titik temu.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto S.Sos., M.Si. Menurutnya informasi penggodokan hak interpelasi sudah dibicarakan pada hampir seluruh fraksi di DPRD.

Baca Juga: Tiga Terpidana Lakukan Pengembalian Uang Korupsi Dam Kalibentak Blitar

“Kabarnya seperti itu. Coba dilihat saja absensi saat agenda rapat yang tidak kuorum itu. Siapa saja yang hadir dan tidak, sangat mungkin untuk melakukan hak Interpelasi, hak angket atau menyatakan pendapat langsung kepada bupati melalui mekanisme konstitusional,” ujar Mujianto saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Menurut Mujianto, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan! Jembatan Garuda Blitar Target Selesai Dua Bulan

“Kabupaten Blitar sekarang itu serapan anggarannya sangat rendah, pembangunannya mandek. Padahal, kalau bupati mau, pembangunan itu bisa-bisa saja dijalankan. Tapi kan ini tidak, hampir seluruhnya berhenti. Bupati harus jelaskan ke rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i tidak menepis kabar tersebut. Dirinya menyebut, jika kondisi Kabupaten Blitar tetap seperti ini, kemungkinan legislatif menggunakan haknya, sangat besar.

“Ya kalau seperti ini terus bisa saja, dan kami sangat setuju. Masyarakat butuh penjelasan, kok pembangunan mandek seperti ini. Padahal, kalau Pemkab Blitar mau menjalankan APBD induk 2025, pembangunan bisa tetap jalan kok,” jelas Rifa’i.

Sebagai informasi, Aturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di Indonesia tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Lebih dirinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta perubahannya. Hak-hak ini adalah alat pengawasan DPR/DPRD terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

“Pastinya serapan anggaran yang rendah berdampak besar pada kondisi daerah. Ini pasti jadi pertimbangan disetiap fraksi untuk mengambil sikap,” pungkas Rifa’i.**