Kediri Memo.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Green Land Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Penyitaan ini berdasarkan yang dilakukan penyidik KPK setelah Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Kemarin, rumah hasil korupsi disita oleh KPK.
Penyitaan rumah mewah bernilai ratusan juta ini berdasarkan surat perintah Penyitaan nomor 12/02/2017 tanggal 1 Februari. Petugas langsung menancapkan papan pengumuman penyitaan Di papan penyitaan tertulis “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita” dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Bambang Irianto, SH.MM.Di depan rumah dengan nomor B12 sedang petugas KPK yang lainya langsung masuk rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan isi dalam rumah itu.