Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEKTULUNGAGUNG

Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

A. Daroini
×

Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

Sebarkan artikel ini
Sengketa 16 Pulau Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

Memo, hari ini

Polemik berkepanjangan terkait kepemilikan 16 pulau yang disengketakan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung masih belum menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 23 Juni 2025, memutuskan bahwa seluruh pulau tersebut belum dapat dianulir sebagai milik salah satu pihak secara definitif. Ini berarti, untuk sementara waktu, status kepemilikan 16 pulau tersebut akan berada di bawah otoritas Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Berburu Aliran Suap Gatut Sunu: Menguliti Skema ‘Arisan Culas’ 12 Bos Rekanan di Polda Jatim

Klaim Historis dan Administratif Trenggalek vs Bukti Hukum Tulungagung

Sengketa ini muncul dari klaim kepemilikan yang kuat dari kedua kabupaten. Kabupaten Trenggalek mendasarkan klaimnya pada bukti historis dan administratif yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Dokumen-dokumen ini secara konsisten menempatkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah administratif Trenggalek.