Example floating
Example floating
TRENGGALEKTULUNGAGUNG

Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

A. Daroini
×

Sengketa 16 Pulau: Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

Sebarkan artikel ini
Sengketa 16 Pulau Kemendagri Putuskan Status Quo, Jawa Timur Jadi Penengah Sementara

Memo, hari ini

Polemik berkepanjangan terkait kepemilikan 16 pulau yang disengketakan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung masih belum menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 23 Juni 2025, memutuskan bahwa seluruh pulau tersebut belum dapat dianulir sebagai milik salah satu pihak secara definitif. Ini berarti, untuk sementara waktu, status kepemilikan 16 pulau tersebut akan berada di bawah otoritas Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Kawal Polemik Trenggalek-Tulungagung

Klaim Historis dan Administratif Trenggalek vs Bukti Hukum Tulungagung

Sengketa ini muncul dari klaim kepemilikan yang kuat dari kedua kabupaten. Kabupaten Trenggalek mendasarkan klaimnya pada bukti historis dan administratif yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Dokumen-dokumen ini secara konsisten menempatkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah administratif Trenggalek.

Namun, di sisi lain, Kabupaten Tulungagung juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim kepemilikan ke-16 pulau itu. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyerahkan bukti kepemilikan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025. Adanya dua dasar hukum yang saling bertentangan inilah yang membuat Kemendagri sulit mengambil keputusan sepihak.

Baca Juga: Konflik Batas Wilayah: 13 Pulau di Trenggalek Terancam Berpindah ke Tulungagung

Jalan Tengah Kemendagri: Rapat Dengar Pendapat dan Diskusi Lanjutan

Keputusan untuk tidak menganulir kepemilikan salah satu pihak ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI AD, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam forum ini, Kemendagri memilih jalan tengah dengan menempatkan kepemilikan ke-16 pulau tersebut di bawah pengelolaan sementara Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk menghindari ketegangan lebih lanjut sembari mencari solusi jangka panjang. Kemendagri juga berjanji akan segera menggelar diskusi lanjutan. Pertemuan ini rencananya akan melibatkan kedua Kepala Daerah dari **Trenggalek** dan **Tulungagung** beserta anggota DPRD masing-masing untuk mencari kesepakatan terbaik demi kepentingan bersama dan stabilitas wilayah.

Baca Juga: Ancaman Longsor Intai Jalur Lintas Selatan Tulungagung Akibat Kondisi Lereng Tebing Belum Stabil

Daftar Pulau-Pulau yang Disengketakan

Ke-16 pulau yang menjadi objek sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung meliputi:

  • Pulau Boyolangu
  • Pulau Anakan
  • Pulau Anak Tamengan
  • Pulau Tamengan
  • Pulau Solimo Lor
  • Pulau Solimo Tengah
  • Pulau Solimo Kulon
  • Pulau Solimo Wetan
  • Pulau Sruwi
  • Pulau Jewuwur
  • Pulau Karangpegat
  • Pulau Sruwicil

Klarifikasi status kepemilikan pulau-pulau ini sangat penting tidak hanya untuk batas administrasi, tetapi juga untuk pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi di wilayah perairan tersebut. Proses mediasi dan diskusi yang akan datang diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua kabupaten.