Memo hari ini
PONOROGO – Babak baru dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo telah dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin (23/6/2025) malam resmi menetapkan dua individu baru sebagai tersangka, yaitu NAF dan DSKW.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2024 yang ditengarai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Selasa (24/6/2025) pagi menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. DSKW, salah satu tersangka baru, diduga berperan sentral sebagai pengumpul data nasabah fiktif.
Modusnya, DSKW secara aktif mencari warga, mencatat identitas lengkap, dan mendokumentasikan alamat domisili palsu. Data-data ini kemudian diserahkan kepada SPP, mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen-dokumen inilah yang disalahgunakan sebagai pondasi untuk pengajuan KUR fiktif.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Sementara itu, tersangka NAF memiliki keterlibatan yang tak kalah vital. Ia membantu DSKW dalam memanipulasi dan mengurus berbagai dokumen kependudukan palsu, dengan fokus utama pada perubahan domisili. Modus operandi ini dirancang untuk melancarkan proses pengajuan kredit ilegal, sehingga tampak seolah-olah memenuhi persyaratan administratif.
NAF turut serta dalam membantu pengurusan dokumen yang digunakan dalam pencairan KUR fiktif. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegas Agung, menekankan betapa pentingnya peran NAF dalam praktik kejahatan ini.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
Setelah statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap NAF. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025. Penahanan ini, menurut Agung Riyadi, didasari pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Namun, nasib berbeda dialami DSKW. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum bisa langsung dijebloskan ke tahanan. Pasalnya, DSKW telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa Kejari telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat DSKW. Pihak kejaksaan tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali kepada DSKW, kali ini dengan status sebagai tersangka, untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus kredit fiktif yang terus bergulir ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan internal perbankan, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat, memberikan efek jera bagi para pelaku, serta yang terpenting, mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik kejahatan ini.












