Example floating
Example floating
Jatim

Kejari Ponorogo Jerat Dua Tersangka Baru Skandal Kredit Fiktif BRI, Satu Langsung Ditahan

A. Daroini
×

Kejari Ponorogo Jerat Dua Tersangka Baru Skandal Kredit Fiktif BRI, Satu Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Ponorogo Jerat Dua Tersangka Baru Skandal Kredit Fiktif BRI, Satu Langsung Ditahan

Memo hari ini
PONOROGO – Babak baru dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo telah dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin (23/6/2025) malam resmi menetapkan dua individu baru sebagai tersangka, yaitu NAF dan DSKW.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2024 yang ditengarai merugikan keuangan negara secara signifikan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Selasa (24/6/2025) pagi menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. DSKW, salah satu tersangka baru, diduga berperan sentral sebagai pengumpul data nasabah fiktif.

Modusnya, DSKW secara aktif mencari warga, mencatat identitas lengkap, dan mendokumentasikan alamat domisili palsu. Data-data ini kemudian diserahkan kepada SPP, mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen-dokumen inilah yang disalahgunakan sebagai pondasi untuk pengajuan KUR fiktif.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Sementara itu, tersangka NAF memiliki keterlibatan yang tak kalah vital. Ia membantu DSKW dalam memanipulasi dan mengurus berbagai dokumen kependudukan palsu, dengan fokus utama pada perubahan domisili. Modus operandi ini dirancang untuk melancarkan proses pengajuan kredit ilegal, sehingga tampak seolah-olah memenuhi persyaratan administratif.

NAF turut serta dalam membantu pengurusan dokumen yang digunakan dalam pencairan KUR fiktif. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegas Agung, menekankan betapa pentingnya peran NAF dalam praktik kejahatan ini.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar