Blitar, Memo.co.id
DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/06), kembali dipenuhi oleh puluhan warga Desa Gambar Anyar yang datang membawa satu tuntutan yang selama ini tak kunjung mendapatkan kejelasan: kepastian terkait lahan perkebunan plasma yang telah diperjuangkan sejak hampir tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Hearing yang diinisiasi oleh warga bersama DPRD Komisi III itu berlangsung tegang namun tetap dalam koridor musyawarah. Warga merasa lelah dengan tarik-ulur yang terjadi, terutama karena pihak Perkebunan Gambar yang menjadi aktor utama dalam persoalan ini kembali tidak menghadiri undangan resmi DPRD. Ini bukan kali pertama ketidakhadiran itu terjadi, dan bagi warga, ini sudah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif dan bentuk pelecehan terhadap aspirasi masyarakat.
Mohammad Trijanto, pendamping warga yang juga merupakan Ketua Umum Ratu Adil ( Rakyat Tuntut Keadilan ), dengan lantang menyuarakan kekecewaannya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan anggota DPRD, ia menyebut bahwa agenda hari itu menjadi tidak produktif akibat absennya pihak perusahaan.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
“Menurut saya, agenda hari ini sangat tidak produktif. Pihak Perkebunan Gambar sudah beberapa kali diundang, tapi tidak pernah hadir. Ini bukan sekadar tidak hormat, tapi bisa dikatakan sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD Kabupaten Blitar,” ujar Trijanto.
Lebih lanjut, Trijanto mendesak agar dalam hitungan hari ke depan ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Ia memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, warga Gambar Anyar bakal rame-rame di Pendopo Kabupaten, menuntut langsung kepada Bupati.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
“Kalau tidak ada solusi nyata dalam waktu dekat, kami pastikan bulan Juli nanti warga Gambar Anyar akan bergerak ke Pendopo. Bupati sekarang punya kewajiban moral dan administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati sebelumnya, Mak Rini, yang sudah berdasar pada hasil dari BPN Pusat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya indikasi kuat pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan yang telah diketahui oleh berbagai pihak, termasuk BPN dan OPD terkait, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara tegas.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami tidak segan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, atau Kejati. Kami punya bukti dan rekam jejaknya. Jangan sampai ini jadi bom waktu,” ujarnya.
Menyikapi desakan warga, anggota DPRD dari Komisi III, Argo, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat. Ia menyatakan bahwa aspirasi warga akan segera disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati, dan berharap pertemuan ini menjadi forum terakhir sebelum solusi nyata benar-benar dihadirkan.
“Kami akan sampaikan langsung kepada Bupati dan Wabup. Harapan kami, hearing hari ini menjadi yang terakhir. Kami ingin ada solusi konkret, bukan janji yang menggantung,” ujarnya.












