SURABAYA, Memo – Sebuah rekaman singkat di media sosial tiba-tiba membuka tabir gelap sebuah rumah tangga di Surabaya.
NH (49), seorang pria paruh baya, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya menganiaya sang istri, IN (49), terekam dan menjadi viral. Pemicunya sungguh miris: uang belanja Rp100 ribu yang diminta IN untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi kejadian yang menggegerkan ini. Begitu informasi KDRT ini sampai ke telinga polisi, NH langsung diamankan. Ia kini mendekam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya ditangani oleh Unit PPA,” tegas Edy, Kamis (19/06/2025).
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang
Ketika Selembar Uang Memicu Kekerasan dan Jejak Digital yang Tak Terhapus
Dari pengakuan NH, amarahnya memuncak saat sang istri meminta uang Rp100 ribu untuk membeli telur dan gas LPG 3 kilogram. Entah apa yang ada di benaknya, permintaan sederhana itu justru membuatnya gelap mata, bahkan melontarkan makian “debt collector” kepada IN.
IN mencoba membela diri, menjelaskan bahwa uang itu vital untuk keperluan rumah tangga. Namun, pembelaan itu tak digubris, justru menyulut api kemarahan NH lebih besar.
Baca Juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Eri Cahyadi, Jangan Panik Namun Tetap Disiplin












