Example floating
Example floating
Hukum

Jejak Ijazah Presiden di Ruang Sidang: Sebuah Drama Keterbukaan dan Keyakinan

A. Daroini
×

Jejak Ijazah Presiden di Ruang Sidang: Sebuah Drama Keterbukaan dan Keyakinan

Sebarkan artikel ini
Jejak Ijazah Presiden di Ruang Sidang, Sebuah Drama Keterbukaan dan Keyakinan

Sleman, Memo |
Suasana Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (22/5/2025) pagi itu tak seperti biasanya. Di antara hiruk pikuk agenda rutin, sebuah gugatan perdata yang menyoal dugaan ijazah Presiden Joko Widodo menyedot perhatian, memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan kepercayaan publik.

Mediasi, yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian, justru menjadi arena pertarungan keyakinan, dipimpin oleh Komardin, sosok penggugat yang datang jauh dari Makassar.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Sang Penggugat dan Gagasannya tentang Keterbukaan

Komardin bukan sekadar hadir sebagai pihak yang bersengketa. Ia datang dengan misi, sebuah desakan kuat akan keterbukaan yang ia yakini mutlak. Begitu hakim menawarkan mediasi, ia sontak menolak. Alasannya sederhana namun fundamental: “Kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia.”

Kalimat itu bukan hanya sebuah penolakan, melainkan sebuah seruan. Di mata Komardin, polemik ijazah Presiden telah menjadi konsumsi publik, sebuah pertanyaan besar yang menggantung dan membutuhkan jawaban yang terang benderang.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Baginya, mediasi tanpa pembuktian dokumen secara terbuka adalah sebuah langkah mundur, upaya menutup-nutupi kebenaran yang sudah terlanjur mengemuka. “Kalau langsung diselesaikan tanpa usaha begini ya enggak bisa. Harus dibuktikan dulu,” tegasnya, mencerminkan sebuah kegelisahan akan proses hukum yang terkesan buru-buru.

UGM dalam Sorotan: Bungkam atau Berhati-hati?

Gugatan Komardin sejatinya berakar dari persepsinya terhadap sikap Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menuding kampus prestisius itu telah “melawan hukum” karena dinilai bungkam, tidak responsif terhadap permintaan data dan dokumen akademik yang diajukan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“UGM dianggap melawan hukum karena dia bungkam. Dia tidak memberikan, jadi dia diam. Mestinya lebih awal dia mengatakan, ‘Ini apa dokumennya,’” ucap Komardin, melukiskan kekecewaannya akan absennya klarifikasi sejak dini.