Surabaya, Memo |
Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan kasus penahanan ijazah yang menyeret perusahaan Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Dalam penggeledahan intensif di gudang perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Baca Juga: Pemilik Sentoso Seal Ditahan, Dokumen Karyawan Jadi Jaminan Utang dan Barang Kantor
Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengungkapkan kepada awak media pada Jumat (16/5/2025) bahwa pihaknya menemukan satu lembar ijazah milik mantan karyawan yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Selain itu, petugas juga menemukan sebagian dokumen tanda terima penyerahan ijazah, meskipun sebagian lainnya masih belum ditemukan.
“Benar, kami menemukan satu ijazah milik pelapor. Kemudian, ada juga tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian berhasil kita amankan, namun ada juga yang belum,” jelas Kombes Pol Farman.
Baca Juga: Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim
Tak hanya menyasar gudang Sentoso Seal, tim gabungan dari Inafis dan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di kediaman Jan Hwa Diana yang berada di wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya.
Langkah ini dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Sejak laporan dugaan penahanan ijazah ini mencuat, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi. Mereka terdiri dari para mantan karyawan yang menjadi korban, Jan Hwa Diana beserta suaminya yang bernama Hendy, serta seorang staf perusahaan bernama Veronika.
Hingga saat ini, ketiga terlapor, yakni Jan Hwa Diana, Hendy, dan Veronika, masih berstatus sebagai saksi. Kombes Pol Farman menyatakan bahwa para saksi sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Alhamdulillah, pihak terlapor cukup kooperatif dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Penyidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang mungkin ada. Pasalnya, UD Sentoso Seal juga diduga kuat telah berupaya menghilangkan barang bukti lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen-dokumen penting lainnya.
“Kami akan terus mendalami sejauh mana upaya penghilangan barang bukti ini terjadi. Yang jelas, kami sudah mengantongi tanda terima ijazah yang diterima oleh pihak CV. Namun, keberadaan ijazah tersebut setelah diterima CV masih menjadi misteri,” imbuh Kombes Pol Farman.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Polda Jatim telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini, mulai dari gudang, rumah, hingga tempat kerja lainnya.
Bahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali melakukan penggeledahan susulan di Gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya pada Jumat sore (16/5/2025).
Sebagai informasi, UD Sentoso Seal, perusahaan yang dikelola oleh Jan Hwa Diana dan Hendy, diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, termasuk penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang. Puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, menuntut keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan dan stafnya.
Perkembangan terbaru ini memberikan secercah harapan bagi para korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang diduga telah dirampas. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.












