NGANJUK, MEMO – Kemenangan Andri Setiyawan dalam gugatan sengketa ujian perangkat desa yang mengangkat persoalan ” domisili” di PT.TUN Surabaya tampaknya akan merangsang para kontestan yang tidak lolos ujian akan melakukan upaya hukum yang sama.
Prediksi itu seperti disampaikan Mochamad Iskaq salah satu aktifis masyarakat peduli Nganjuk bahwa kontestan yang lolos ujian berasal dari luar desa bahkan ada yang dari luar kecamatan tidak sedikit.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik
” Saya memiliki data akurat sejumlah perangkat desa yang berasal dari luar desa dan kecamatan yang terbebas dari gugatan,” terang Mochamad Iskaq.
Jika persoalan ” domisili ” bisa diajukan menjadi materi gugatan masih kata Iskhaq dimungkinkan akan bermunculan gugatan di PT.TUN seperti yang dilakukan Andri Setiyawan.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Menariknya yang menjadi perhatian publik, meskipun Andri Setiyawan sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos dalam ujian perangkat desa, namun realitanya berhasil menang dalam gugatan dan berhasil menumbangkan Wahyu Setiawan hingga akhirnya dilantik menjadi Kasun Seloguno pada hari Rabu ( 14/05/2025) kemarin.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Mochamad Iskhaq tercatat ada puluhan calon terpilih menjadi perangkat desa berasal dari luar desa dan luar kecamatan. Salah satunya adalah di wilayah Kecamatan Ngronggot, Lengkong serta di Kecamatan Jatikalen.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
” Untuk nama nama desanya akan saya sampaikan , tunggu hasil investigasi saya,” pungkas Mochamad Iskhaq .( Adi )












