Example floating
Example floating
NGANJUK

Pencopotan Wahyu Setiawan Dari Kasun Seloguno, Akan Bermunculan Gugatan Perkara Domisili Di PTUN

Mulyadi Memo
×

Pencopotan Wahyu Setiawan Dari Kasun Seloguno, Akan Bermunculan Gugatan Perkara Domisili Di PTUN

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kemenangan Andri Setiyawan dalam gugatan sengketa ujian perangkat desa yang mengangkat persoalan ” domisili” di PT.TUN Surabaya tampaknya akan merangsang para kontestan yang tidak lolos ujian akan melakukan upaya hukum yang sama.

Prediksi itu seperti disampaikan Mochamad Iskaq salah satu aktifis masyarakat peduli Nganjuk bahwa kontestan yang lolos ujian berasal dari luar desa bahkan ada yang dari luar kecamatan tidak sedikit.

Baca Juga: Ngontel Kertosono - Prambanan , Duo Ontelis Heri Koko Dan Doni Jadi Sumber Inspirasi Keluarga Besar KOSTI

” Saya memiliki data akurat sejumlah perangkat desa yang berasal dari luar desa dan kecamatan yang terbebas dari gugatan,” terang Mochamad Iskaq.

Jika persoalan ” domisili ” bisa diajukan menjadi materi gugatan masih kata Iskhaq dimungkinkan akan bermunculan gugatan di PT.TUN seperti yang dilakukan Andri Setiyawan.

Baca Juga: Layanan RSD Kertosono Kembali Disorot, Dua Pasien BPJS Jadi Korban Keteledoran Tim Medis