NGANJUK, MEMO – Kemenangan Andri Setiyawan dalam gugatan sengketa ujian perangkat desa yang mengangkat persoalan ” domisili” di PT.TUN Surabaya tampaknya akan merangsang para kontestan yang tidak lolos ujian akan melakukan upaya hukum yang sama.
Prediksi itu seperti disampaikan Mochamad Iskaq salah satu aktifis masyarakat peduli Nganjuk bahwa kontestan yang lolos ujian berasal dari luar desa bahkan ada yang dari luar kecamatan tidak sedikit.
” Saya memiliki data akurat sejumlah perangkat desa yang berasal dari luar desa dan kecamatan yang terbebas dari gugatan,” terang Mochamad Iskaq.
Jika persoalan ” domisili ” bisa diajukan menjadi materi gugatan masih kata Iskhaq dimungkinkan akan bermunculan gugatan di PT.TUN seperti yang dilakukan Andri Setiyawan.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan












