Example floating
Example floating
NGANJUK

Pencopotan Wahyu Setiawan Dari Kasun Seloguno, Akan Bermunculan Gugatan Perkara Domisili Di PTUN

Mulyadi Memo
×

Pencopotan Wahyu Setiawan Dari Kasun Seloguno, Akan Bermunculan Gugatan Perkara Domisili Di PTUN

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kemenangan Andri Setiyawan dalam gugatan sengketa ujian perangkat desa yang mengangkat persoalan ” domisili” di PT.TUN Surabaya tampaknya akan merangsang para kontestan yang tidak lolos ujian akan melakukan upaya hukum yang sama.

Prediksi itu seperti disampaikan Mochamad Iskaq salah satu aktifis masyarakat peduli Nganjuk bahwa kontestan yang lolos ujian berasal dari luar desa bahkan ada yang dari luar kecamatan tidak sedikit.

Baca Juga: Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Kembali Dibuka, Tim Auditor Inspektorat Door To Door Gali Data Ke Warga, Begini Tanggapan Ika Agustina....

” Saya memiliki data akurat sejumlah perangkat desa yang berasal dari luar desa dan kecamatan yang terbebas dari gugatan,” terang Mochamad Iskaq.

Jika persoalan ” domisili ” bisa diajukan menjadi materi gugatan masih kata Iskhaq dimungkinkan akan bermunculan gugatan di PT.TUN seperti yang dilakukan Andri Setiyawan.

Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan