Surabaya, Memo
Sidang dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya berubah menjadi panggung sindiran visual saat menampilkan bukti foto dan video terapis berpakaian minim dari media sosial SPA 129, menyindir ketidakmampuan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) membedakan spa dan pijat, yang berujung lemahnya pengawasan praktik usaha.
Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendadak panas ketika membahas aduan warga terkait aktivitas SPA 129 di Jalan Tidar. Kejutan terjadi saat Komisi B menampilkan tangkapan layar akun media sosial SPA 129 ke layar LCD, yang memperlihatkan konten berupa video dan foto perempuan berpakaian seksi yang diduga kuat sebagai terapis di tempat tersebut.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Aksi menampilkan visual provokatif ini menjadi bentuk teguran keras dari DPRD kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai dinas terkait gagal memahami perbedaan mendasar antara layanan spa dan pijat tradisional, sehingga pengawasan di lapangan menjadi tidak efektif dan cenderung lemah.
“Tadi sempat ditampilkan itu? Sosial medianya. Ya, karena kan dinas itu tidak mengerti definisi spa sama definisi pijet,” ujar Mochamad Machmud seusai hearing, Selasa (7/6/2025), dengan nada menyindir.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Machmud menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, SPA 129 di Jalan Tidar hanya mengantongi izin resmi sebagai tempat pijat tradisional, bukan sebagai penyedia layanan spa yang lebih kompleks. Namun, promosi yang gencar dilakukan di media sosial justru menampilkan citra yang jauh berbeda dari izin yang sebenarnya dimiliki.
“Ya, kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana ya itu yang dijual,” tegasnya, merujuk pada konten vulgar di media sosial SPA 129.
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang
“Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari SPA itu tidak memenuhi syarat yaitu izinnya pijat,” tambah Machmud.
Lebih lanjut, Machmud menguraikan perbedaan esensial antara pijat tradisional dan spa, yang menurutnya seharusnya dipahami dengan baik oleh para pejabat di dinas terkait. Pijat tradisional, jelasnya, berfokus pada pemulihan fisik melalui teknik pemijatan konvensional. Sementara itu, spa mencakup rangkaian perawatan yang lebih luas, termasuk aspek kecantikan dan relaksasi dengan berbagai metode.
“Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk masuk kecantikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Ironisnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramadhani, justru menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara layanan spa dan pijat tradisional. Hal ini semakin memperkuat penilaian DPRD terhadap lemahnya pengawasan dan pemahaman regulasi di dinas terkait.
DPRD Kota Surabaya menilai ketidaksesuaian izin dan praktik usaha SPA 129 sebagai pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan yang efektif.
“Ini bukti bahwa pengawasan terhadap praktik usaha belum maksimal. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan penyimpangan yang lebih luas,” pungkas Machmud, menekankan urgensi tindakan nyata dari Pemkot Surabaya.












