MEMO – Kabar baik bagi para petani! PT Pupuk Kujang memberikan kepastian bahwa pendistribusian pupuk menjelang musim tanam kedua, yang akan berlangsung dari April hingga September, tidak akan terganggu. Hal ini dipastikan meskipun pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
Senior Vice President Sekretaris Perusahaan Pupuk Kujang, Ade Cahya Kurniawan, menyampaikan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa, bahwa pihaknya akan terus menjaga stabilitas produksi pupuk demi memenuhi kebutuhan para petani, terutama menjelang musim tanam kedua yang krusial.
“Ketersediaan pupuk menjadi sangat penting mengingat musim tanam April-September sudah semakin dekat. Oleh karena itu, Pupuk Kujang, sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia Persero, terus berupaya keras untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional dan mendukung distribusi pupuk ke seluruh wilayah distribusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kelancaran distribusi pupuk untuk para petani juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini terlihat dari adanya pengecualian bagi truk pengangkut pupuk dari kategori angkutan barang yang dibatasi operasionalnya selama periode Lebaran 2025.
Dengan adanya pengecualian ini, truk yang mengangkut pupuk dapat dengan leluasa melintas di jalanan, sehingga proses distribusi pupuk tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dengan produksi yang terjaga dan distribusi yang lancar, ketersediaan pupuk di berbagai daerah dapat terjamin, dan para petani tidak perlu khawatir dalam memulai musim tanam pada bulan April-September mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas. Dalam SKB tersebut, sejumlah kendaraan dengan kategori tertentu dilarang beroperasi selama periode pembatasan. Namun, sesuai dengan diktum kelima dari SKB tersebut, truk pengangkut pupuk termasuk dalam pengecualian.
Aditya Wardana, VP Pengendalian Operasional Distribusi Wilayah I Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa untuk mendistribusikan pupuk ke wilayah Jawa Barat dan Banten, pihaknya didukung oleh 877 armada truk.
“Kami memastikan bahwa seluruh truk yang mengangkut pupuk telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan,” tegas Aditya.












