Example floating
Example floating
Birokrasi

Prajurit TNI di Jabatan Sipil Harus ‘Minggir’ , Panglima Diminta Bertindak Cepat

Avatar
×

Prajurit TNI di Jabatan Sipil Harus ‘Minggir’ , Panglima Diminta Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, Junico Siahaan, mendesak Panglima TNI untuk segera menonaktifkan para prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Permintaan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru, yang mengatur dengan lebih jelas mengenai status prajurit TNI yang menduduki posisi sipil.

“Kita meminta agar surat pengunduran diri segera diproses,” tegas Junico kepada awak media di Gedung DPR Jakarta, pada hari Selasa (25/3/2025). Ia menambahkan bahwa DPR telah secara eksplisit meminta Panglima untuk segera mengeluarkan surat keputusan, baik itu berupa penonaktifan atau pengembalian para prajurit tersebut ke dalam struktur TNI. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda, mengingat UU TNI telah disetujui bersama.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Kembali Mencuat, Antara Manuver Politik dan Peluang Nyata

Junico juga menekankan bahwa Panglima TNI tidak perlu menunggu hingga draf UU TNI ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Ia berargumen bahwa pemerintah dan DPR telah sepenuhnya menyetujui perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.

“Artinya, ini adalah komitmen bersama yang harus dipegang. Seharusnya, keputusan ini bisa dikeluarkan dalam waktu yang singkat. Jika kita berbicara tentang komitmen, maka seharusnya ini bisa diselesaikan secepat mungkin, tanpa harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Karena, proses di parlemen sudah selesai dan kita sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah,” jelas legislator dari Fraksi PDIP ini.

Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Ruang Bersama Indonesia untuk Penguatan Perempuan dan Anak di Desa

Lebih lanjut, Junico menyatakan bahwa Panglima TNI tidak memiliki alasan untuk menunda penerbitan surat penonaktifan bagi prajurit TNI aktif tersebut. Ia berharap agar surat keputusan ini dapat segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

Pada hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, memberikan keterangan kepada media bahwa proses pengunduran diri para prajurit TNI sedang berjalan. Brigjen Kristomei menegaskan bahwa Panglima telah memberikan perintah agar prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan UU TNI untuk segera mengajukan pensiun dini.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri