Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Kota Bersih Tanpa TPA? Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Avatar
×

Kota Bersih Tanpa TPA? Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Kota Bersih Tanpa TPA Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan

MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini memberikan peringatan keras kepada para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Inti dari peringatan tersebut adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Bukan hanya sampah rumah tangga, tetapi juga sampah yang dihasilkan oleh pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan sumber-sumber lainnya.

“Setiap jengkal wilayah kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab mereka. Siapa pun yang mengeluarkan izin usaha, pengawasan pengelolaan sampah tetap ada di tangan kepala daerah,” tegas Hanif di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Pihaknya berencana untuk menelusuri secara mendalam bagaimana pengelolaan sampah dilakukan di kota-kota yang tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, pengelolaan sampah adalah tugas pokok pemerintah daerah yang tidak bisa diabaikan.

“Kegiatan pengumpulan dan penanganan sampah harus memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga harus aktif melakukan upaya pengurangan sampah dan melakukan pengawasan yang ketat,” lanjut Hanif.

Secara khusus, Hanif menyoroti sebuah kota di Jawa Tengah yang dikenal bersih, namun ironisnya tidak memiliki TPA. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa sampah dari kota tersebut mungkin dibuang di lokasi lain, yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini sedang gencar menertibkan TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. KLHK melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA oleh pemerintah kota, dan 6 TPA regional atau provinsi. Setidaknya, 37 TPA akan segera ditutup sistem open dumping-nya oleh KLHK dan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk segera melakukan perbaikan.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini