MEMO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang. Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh dua anggota Bawaslu Kota Tangerang, Supri Andriani dan Tri Hariyono.
Sidang dengan nomor perkara 6-PKE-DKPP/I/2025 ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Banten, dengan menghadirkan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh, serta empat anggotanya, Yudistira Prasasta, Rustana Hasan, Mora Sonang Marpaung, dan Banani Bahrul, sebagai pihak teradu.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, yaitu Ahmad Suja’i (unsur KPU), Badrul Munir (unsur Bawaslu), dan Ferry Fathurokhman (unsur masyarakat). Para teradu diduga melakukan tindakan tidak profesional dan kurang cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Supri Andriani, anggota Bawaslu Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024 lalu, KPU Kota Tangerang memasang iklan salah satu pasangan calon di media cetak. Iklan tersebut dinilai mengandung unsur kampanye karena berisi ajakan untuk memilih pasangan calon yang diiklankan.
“Seharusnya, iklan tersebut mencantumkan seluruh pasangan calon, dan tidak hanya memuat ajakan untuk memilih satu pasangan calon saja,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
“Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kota Tangerang menemukan bahwa materi iklan tersebut dikirim oleh seorang staf KPU bernama Aji. Kami kemudian meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tambah Supri.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa materi iklan tersebut berasal dari staf KPU Kota Tangerang lainnya, Fuat. Aji mengirimkan materi tersebut langsung ke media cetak tanpa memeriksa isinya terlebih dahulu.
“Kami menilai para teradu tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi iklan tersebut sebelum dikirim ke media cetak. KPU Kota Tangerang juga tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh stafnya,” jelas Supri.
Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, membenarkan adanya kesalahan tersebut dan segera mengambil tindakan dengan menggelar rapat internal dan mengundang seluruh *liaison officer* (LO) pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menjelaskan kesalahan terkait iklan kampanye yang hanya memuat satu pasangan calon. Seharusnya, iklan tersebut memuat sosialisasi seluruh pasangan calon,” kata Qori.
Aji, staf KPU Kota Tangerang, membenarkan bahwa ia yang mengirimkan materi iklan ke media cetak. Ia mengaku mendapatkan materi tersebut dari Fuat, yang menurutnya atas arahan dari anggota KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasasta.
“Saya meminta persetujuan langsung kepada teradu II (Yudistira Prasasta). Setelah mendapat persetujuan, saya langsung mengirimkan materi tersebut ke media massa untuk segera ditayangkan,” ujarnya.
Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Yudistira, Aji kemudian meminta media cetak tersebut untuk menarik versi cetak dan menghentikan publikasi versi *e-paper*. “Ternyata, iklan yang ditayangkan di media massa tersebut mengandung unsur kampanye,” kata Aji.