Example floating
Example floating
Abata

Ini Nurul Fahmi, Dia Hafal Alqur’an, Anaknya Berusia 12 Hari, Dipenjarakan Polisi

×

Ini Nurul Fahmi, Dia Hafal Alqur’an, Anaknya Berusia 12 Hari, Dipenjarakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jalarta, Memo.coid

Namanya Nurul Fahmi, usia 26 tahun, dipenjara polisi karena bawa Bendera Merah Putih bertuliskan lafadz Laailaaha Illallah. Fahmi ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Novel Bamukmin yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berbagi cerita soal kliennya. “Saya berkunjung ke rumah orangtua dan istri Bang Nurul Fahmi (NF) untuk sekedar memberi dukungan moril. Bang Fahmi telah merampungkan program tahfidz Quran di Masjid Qiblatain, Arab Saudi. Ya, dia seorang hafidz Quran,” ungkap Novel.

Novel membenarkan Fahmi memang selalu ikut Aksi Bela Islam. Termasuk aksi demo FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu. Novel juga mengungkap istri Fahmi baru saja melahirkan.

“Dia tidak pernah absen sekali pun dalam aksi-aksi Bela islam ini. Karena dia memang mencintai Al-Quran. Mencintai Islam. Bang Fahmi baru punya anak 12 hari,” kata Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI itu, sebagai dikutip dari situs berita Detik.

“Sang Ibu mengantar kami menuju kediaman mertua bang Fahmi, tempat sementara di mana istri dan anak Bang Fahmi yang baru lahir tinggal. Ya, 8 Januari lalu, Hafidza Nur Qaila, baru saja dilahirkan,” sambung Novel.

Menurutnya, Fahmi merupakan lulusan STM yang biasanya bekerja di perusahaan-perusahaan. Namun belakangan, kata Novel, Fahmi baru saja mendapat pekerjaan sebagai hafidz Quran di sebuah sekolah alam.

“Baru dapat kerjaan di sekolah alam sebagai guru Tahfidz dan rencananya akan aktif mengajar senin besok. Maka istrinya syok karena suami dipenjara. Suaminya orang baik, rajin ibadah, cinta ulama, cinta Islam, cinta kaligrafi,” paparnya.

Novel menyatakan Fahmi juga kerap menggelar kegiatan keagamaan di lingkungan rumahnya. Fahmi disebutnya merupakan pecinta kaligrafi dan sudah beberapa kali mencetak tulisan Arab di atas bendera, tak hanya Bendera Merah Putih.

“Ibunya menuturkan bahwa bang Fahmi bercerita kalau sepulang longmarch dia merasa ada orang-orang yang memotonya. Tapi dia tak berpikir macam-macam,” ujar Novel.

“Keesokan harinya, mulailah sosmed dihebohkan oleh berita bahwa Kapolri akan mengusut pelecehan Bendera Merah Putih yang dituliskan bahasa Arab. Bang Fahmi pun kaget. Sebab dia benar-benar baru tahu bahwa ada pasal terkait dengan hal itu. Dia murni melakukan hal itu karena ketidaktahuannya dengan pasal tersebut,” tambah dia.

Novel menilai keputusan Fahmi membawa Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab adalah wajar. Sebab hal tersebut bukanlah baru pertama kali.

“Telah begitu banyak Bendera Merah Putih yang diukirkan gambar dan tulisan oleh berbagai oknum dan itu tidak pernah dipermasalahkan apalagi sampai dipolisikan,” ucap Novel.

“Kemudian Bang Fahmi pun mengabari ibunya tentang berita tersebut dan menghubungkannya dengan peristiwa sepulang longmarch saat dia merasa ada orang-orang yang memoto dirinya,” imbuh dia.

Fahmi menurut Novel sudah berkonsultasi soal masalah bendera yang dibawanya dan menjadi viral itu kepada Ustaz Munawir. Dia diberi saran untuk meminta bantuan LBH. Fahmi pun berencana akan meminta bantuan pada Jumat (20/1) dan pada Kamis (19/1) memutuskan menginap di rumah kakaknya yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saat itu dia mulai merasa bahwa ada orang-orang yang mengikutinya. Tapi dia tetap tenang. Dini hari, pukul 01.00 polisi datang menggerebek rumah itu dan menangkap Bang Fahmi. Dari penuturan sang Ibu jumlah polisi itu 23 orang,” urai Novel.

Pihak keluarga menyatakan ada banyak kuasa hukum yang menawarkan bantuan secara sukarela untuk Fahmi. Setidaknya menurut Novel, ada 20 orang yang ingin menjadi pengacara Fahmi hingga akhirnya diputuskan dibuat lah tim.

“Saya termasuk pengacaranya. Saya menangani sendiri. Dia dari Jumat pagi jam 10.00 WIB sampai jam 04.00 WIB dini hari diperiksa saya mendampingi,” aku dia.

Fahmi dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( red )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.