FOTO ; WITRASNO Anggota Komisi A DPRD Nganjuk dari Fraksi PDIP
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Praktek pungutan lian ( pungli ) di sejumlah lembaga sekolah di Kabupaten Nganjuk masih belum bisa ditertibkan. Beragam jenis praktek larangan pemerintah tersebut masih banyak ditemui disekolah. Mulai dari pembelian kalender, iuran wajib tabungan siswa serta uang sumbangan pembangunan yang seluruhnya dibebankan kepada siswa.
Yang baru saja terjadi seperti data yang dimiliki oleh Witrasno salah satu anggota DPRD Nganjuk bahwa telah terjadi praktek pungli disalah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Gondang. Praktek pungli tersebut menurut Witrasno bahwa seluruh siswa kelas satu sampai kelas enam diwajibkan membayar uang sebesar Rp 75 ribu kepada pihak sekolah. Penggunaan uang tersebut menurut anggota Komisi A DPRD Nganjuk diperuntukkan untuk pembelian paving yang menurut rencana akan dipasang dihalaman sekolah.
Pembayaran uang paving tersebut masih dikatakan politisi PDIP ini dengan cara tunai. Yang pasti uang itu tidak bisa dibayar dengan cara angsuran. Setiap wali murid wajib membayar secara tunai yang dibayar melalui bendahara sekolah. ” Uang paving tidak boleh diangsur melainkan haorus dibayar tunai,” terang Witrasno .
Karena dirasa pembayaran itu memberatkan dan tidak rasional maka masih dikatakan mantan Kades Lengkong ada sejumlah wali murid mengadu. ” Kebteluan yang dilapori kelompok wali muri dtersebut adalah saya. jadi langsung saya turun kelokasi untuk melakukan kros cek kebenaran laporan tersebut. Ternyata itu benar ,” tegasnya.