Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg kepada sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penghentian penyaluran ini akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 14 Februari 2024, dengan rencana akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk menghormati adanya Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, serta untuk melakukan pemutakhiran data penerima manfaat.
Oleh karena itu, keputusan telah diambil untuk sementara menghentikan penyaluran bantuan pangan berupa beras.
Arief menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penyaluran bantuan pangan. Ia menjelaskan bahwa penghentian ini terkait dengan jadwal Pemilu, di mana tanggal 8-9 Februari merupakan hari libur, 10 Februari merupakan hari terakhir kampanye, 11-13 Februari adalah masa tenang, dan 14 Februari adalah hari pencoblosan.
Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2024, setelah berakhirnya Pemilu.
“Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara karena tidak ada unsur politisasi. Ini dilakukan untuk menghormati Pemilu dan memperbarui data. Penyaluran bantuan pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat akan dilanjutkan kembali tanggal 15 Februari 2024,” kata Arief pada Jumat, 9 Februari 2024.
Penghentian Sementara Bantuan Pangan Beras oleh Pemerintah
Arief juga menegaskan bahwa program bantuan pangan telah direncanakan sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Ia juga telah secara resmi menginstruksikan Perum Bulog melalui surat bernomor 117/TS.03.03/B/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024.