Kediri, Memo
Aksi pencurian disertai pemberatan, (Curat), serta pencurian disertai kekerasan, (Curas) di wilayah Hukum Polres Kediri Kota, akhirnya berhasil diungkap dalam sepekan.
Sebelumnya, empat kawanan perampok menyatroni sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Minggu lalu (3/11/2024).
Saat dirilis keempatnya tersebut berinisiatif, keseluruhannya warga Kabupaten Nganjuk yakni AV (28), YY (27), DA (22), WS (20).
Merekapun hanya bisa tertunduk lesu dan satu diantaranya terpincang-pincang ketika dibawa menuju Ruang Rupatama saat jumpa pers dengan awak media, Senin (11/11/24).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa saat hendak ditangkap, seorang dari gerombolan tersebut rupanya berusaha melawan petugas hingga pada akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Lebih lanjut keempatnya juga merupakan seorang residivis.
“Komplotan itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan air softgun untuk mengancam kedua karyawan supaya membuka brangkas,”ungkapnya.
Dikatakan Kapolresta AKBP Bramastyo Priaji, modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengancam petugas minimarket dimana salahsatunya mengancam dengan sejata pistol yang kemudian kini diketahui jenis air soft gun.
“Merekapun mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah” terangnya.
“Setelah berhasil menjarah uang & barang, komplotan tersebut kabur ke Kabupaten Nganjuk hingga pada akhirnya pelariannya berhenti saat berhasil dibekuk oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota,”tandasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi adalah 3 buah parang, satu air soft gun, satu mobil honda Mobilio yang digunakan pelaku guna melancarkan aksinya.
Terpisah, Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota menambahkan bila pelaku seorang pelaku diamankan di jalan raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan ketiga pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.
“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah kediri kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” terangnya.
Kini keempatnya, terancam hukuman 9 tahun penjara dengan melanggar pasal 365 tentang pidana pencurian dan kekerasan.
Untuk itu pihak Polres Kediri Kota sekali lagi mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT/ RW untuk meniadakan potensi curas.(Hamzah)