Kediri, Memo
Aksi pencurian disertai pemberatan, (Curat), serta pencurian disertai kekerasan, (Curas) di wilayah Hukum Polres Kediri Kota, akhirnya berhasil diungkap dalam sepekan.
Sebelumnya, empat kawanan perampok menyatroni sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Minggu lalu (3/11/2024).
Saat dirilis keempatnya tersebut berinisiatif, keseluruhannya warga Kabupaten Nganjuk yakni AV (28), YY (27), DA (22), WS (20).
Merekapun hanya bisa tertunduk lesu dan satu diantaranya terpincang-pincang ketika dibawa menuju Ruang Rupatama saat jumpa pers dengan awak media, Senin (11/11/24).
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa saat hendak ditangkap, seorang dari gerombolan tersebut rupanya berusaha melawan petugas hingga pada akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Lebih lanjut keempatnya juga merupakan seorang residivis.
“Komplotan itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan air softgun untuk mengancam kedua karyawan supaya membuka brangkas,”ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Dikatakan Kapolresta AKBP Bramastyo Priaji, modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengancam petugas minimarket dimana salahsatunya mengancam dengan sejata pistol yang kemudian kini diketahui jenis air soft gun.












