Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keberpihakan presiden selama masa Pilpres telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang Pemilu. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu yang baru dan telah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia, di mana pemimpin sebelumnya juga terlibat dalam partai politik.
Airlangga mencatat bahwa presiden-presiden sebelumnya, seperti Soekarno dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Soeharto dari Golkar, Habibie dari Golkar, Megawati dari PDIP, Gusdur dari PKB, dan SBY dari Demokrat, semuanya memiliki afiliasi partai politik.
Dengan demikian, Airlangga menegaskan bahwa sikap politik yang diambil oleh Presiden Jokowi merupakan hak politiknya yang sah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Airlangga dalam acara Konsolidasi Partai Golkar Sumatera Regional I.
Ketika ditanya mengenai arah dukungan Presiden Jokowi terhadap pasangan calon presiden mana, Airlangga menjawab dengan berpantun, “Ya sudah gaharu Cendana pula sudah tahu bertanya pula.”
Strategi Konsolidasi Golkar
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), termasuk Sumut, Aceh, Kepri, dan Sumbar. Dia yakin bahwa hasil konsolidasi tersebut dapat meningkatkan potensi kemenangan Partai Golkar dan mendukung kemenangan pasangan Prabowo dan Gibran.
Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), menyatakan komitmennya untuk bekerja keras guna memenangkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dengan target meraih suara 60 persen di Sumut.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Ia juga menyoroti Pasal 281 yang mengatur ketentuan kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden, termasuk pembatasan penggunaan fasilitas jabatan.
Penjelasan Jokowi terkait pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berpihak adalah respons terhadap pertanyaan awak media mengenai partisipasi menteri aktif sebagai tim sukses salah satu pasangan calon.
Keberpihakan Presiden dalam Pilpres: Potensi Kemenangan Golkar dan Komitmen Sumut untuk Pasangan Prabowo – Gibran
Dalam konteks hak politik presiden, Airlangga menegaskan bahwa tindakan Presiden Jokowi sesuai konstitusi dan undang-undang pemilu. Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), menyuarakan komitmen untuk meraih suara 60 persen di Sumut demi mendukung pasangan Prabowo – Gibran.
Kesimpulan dari penjelasan Presiden Jokowi terkait kampanye dan keterlibatan menteri sebagai tim sukses pasangan calon menyoroti ketentuan yang diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 281.