Terkait jadwal pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, Ketua KPK, ada rencana untuk melakukan pemeriksaan tambahan pada Selasa (14/11). Sebelumnya, Firli seharusnya diperiksa pada Selasa sebelumnya (7/11), namun ia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di Aceh.
Dalam proses ini, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli. Surat panggilan telah dikirim dan diterima di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan dijadwalkan pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga Senin sebelumnya, belum ada konfirmasi dari Firli atau pihak KPK terkait kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri Absen: Kasus Pemerasan Kian Kompleks
Adapun penyidik dalam kasus ini telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Mereka menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan lima ahli dalam rangka penyidikan kasus ini.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang dimiliki oleh Firli pada 26 Oktober lalu. Rumah-rumah tersebut berlokasi di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Dampak dari penggeledahan tersebut, polisi juga memeriksa Alex Tirta sebagai penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran Firli Bahuri dan Kompleksitas Kasus Pemerasan: Sorotan dan Pertanyaan Tanpa Jawaban
Ketidak hadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang tengah diselidiki menimbulkan ketidakpastian atas partisipasinya dalam proses hukum. Seiring kasus ini terus berkembang, ketidakhadirannya menjadi sorotan dan meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.