Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Belasan Purel dan Pasangannya Digrebek di Kamar Kos kosan

×

Belasan Purel dan Pasangannya Digrebek di Kamar Kos kosan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

pasangan-mesum

Tuban, Memo.co.id
Sedikitnya 14 pasangan muda mudi tanpa ikatan kawin, berada di kamar kos kosan di dua kawasan di kota TUban. Pasangan tersebut kebanyakan bekerja di tempat hiburan malam. Para wanita yang terjaring razia itu, mengaku sebagai pemandu lagu alias purel. Razia dilakukan oleh tim gabungan, Satpol PP, personil kepolisian dan TNI, Minggu malam.

Kegiatan razia gabungan yang melibatkan polisi dan TNI, dilakukan Satpol PP TUban sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tuban nomor 16 tahun 2014 yang mengatur tentang penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos. Mereka para pasangan bukan suami istri langsung diamankan oleh petugas gabungan untuk dilakukan pembinaan.

” Dari dua tempat, kami mendapatkan tujuh pasangan. Mereka semuanya bukan suami istri. Kebanyakan tempat tinggalnya juga di daerah Tuban ini saja. Mereka sengaja kos di sini,” kata Joko Herlambang, Petugas Satpol PP Pemkab Tuban, koordinator razia.

Saat dilakukan pemeriksaan identitas oleh petugas, para wanita yang terjaring dalam razia di kamar kos itu sebagian besar bekerja sebagai Purel atau pemandu lagu di tempat hiburan malam. Sebanyak 14 orang pria dan wanita itu kemudian dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Tuban.

“Saat ditanya sebagian dari mereka mengaku sudah menikah siri. Mereka yang tertangkap kita data dan kemudian kita lakukan pembinaan,” lanjut Joko setelah kegiatan razia.

Sementara itu, kegiatan razia kamar kos tersebut dilakukan oleh petugas gabungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tuban nomor 16 tahun 2014 yang mengatur tentang penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Yang mana di dalam Perda tersebut juga mengatur tentang perbuatan asusila dan melanggar norma agama. ( mus )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.